Dua Pelaku Video Mesum Kebaya Merah Jadi Tersangka
Dua pelaku dalam video mesum viral kebaya merah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Dua pelaku itu adalah Anisa Hardianti dan Aryarota Cumba Salaka yang ditangkap bersamaan di sebuah kos daerah Medokan, Surabaya, Minggu, 6 November 2022 malam.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, video viral kebaya merah ini merupakan konten pesanan dari oknum lain melalui akun Twitter milik tersangka Anisa Hardianti @ainturslvt dan @meam0ra.
Dalam pesanan tersebut, pemesan meminta pelaku membuat konten berjudul Receptionist Hotel. Setelah sepakat harga, pemesan membayar melalui gateway.
"Kronologis awal Maret tersangka AH menerima DM Twitter dari akun Twitter yang diselidiki dan meminta untuk membuat konten dengan tema Receptionist Hotel dengan bayaran Rp750 ribu. Kemudian, pada tanggal 8 Maret 2022, dengan uang itu mereka pesan kamar hotel di wilayah Gubeng dan membuat video sesuai pesanan," ungkap Farman di Mapolda Jatim, Selasa, 8 November 2022.
Dari itu kemudian, tersangka Anisa berperan seakan-akan seorang receptionist dengan kebaya merah dan bermain dengan Aryarota yang berperan sebagai tamu hotel.
Setelah video jadi, kemudian pelaku memberikan video tersebut kepada pemesan melalui Telegram. "Uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi," kata pria dengan pangkat tiga melati emas di pundak.
Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah laptop, dua buah handphone, dua buah hardisk, serta invoice pesanan kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
"Untuk kebaya merahnya ini terbakar pada saat kebakaran gudang EO (milik tersangka Aryarota) yang rekan-rekan media sudah ketahui sebelumnya," pungkasnya.
Keduanya disangka melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Advertisement