Dua Pelaku Pencurian Besi di PT. SBI Tuban Diringkus, 5 Buron
Dua pelaku pencurian besi di area belt conveyor PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban berhasil diringkus Satreskrim Polres Tuban pada Rabu, 17 Januari 2024.
Kedua pelaku tersebut yaitu Catur, 35 tahun, warga Desa Sugihan, Kecamatan Merakurak dan Aditiya P, 46 tahun, warga Kelurahan Turi, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan.
Kedua pelaku itu diringkus di area belt conveyor PT. SBI saat hendak membawa kabur ratusan batang besi hasil curiannya. Sedangkan, lima pelaku lainya berhasil kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengungkapkan, aksi pencurian ratusan batang besi di area belt conveyor PT. SBI itu terjadi pada Selasa, 16 Januari 2024 sekitar pukul 01.15 dini hari.
"Jadi untuk aksi pencurian besi di area belt conveyor PT. SBI ini terjadi pada hari Selasa kemarin," terang Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto, Rabu, 17 Januari 2024.
Rianto menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersebut kedua pelaku mengaku tidak melibatkan orang dalam, melainkan mereka masuk ke area belt conveyor PT. SBI dengan membawa kendaraan Carry.
Setelah berhasil masuk ke area Belt conveyor PT. SBI, para pelaku menunggu kondisi sepi baru kemudian ratusan besi batangan itu dinaikkan ke atas kendaraan.
"Dari penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 108 batang besi berbagai ukuran, serta kendaraan carry warna putih," imbuh mantan Kapolsek Jenu tersebut.
Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Selanjutnya, kedua pelaku ini dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.