Modus Spesialis Pembobol ATM, Ganjal Pakai Tusuk Gigi
Pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kembali terjadi di Kota Surabaya. Kali ini, pelakunya spesialis antar kota antar provinsi.
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar aksi kawanan pembobol ATM dengan modus mengganjal mesin dengan tusuk gigi.
Ada lima pelaku yang menjalankan aksi tersebut. Namun, baru dua pelaku yang ditangkap yakni Muzirin, 46 tahun, warga Cimahi, dan Soni Saputra, 36 tahun, warga Lampung.
Mereka ditangkap usai menguras tiga mesin ATM di Surabaya dan Gresik. Mereka berhasil menguras isi mesin ATM di Indomaret Putro Agung Surabaya, Indomaret Dukuh Kupang Surabaya, dan Indomaret Panglima Sudirman Gresik.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti menyebut, kedua tersangka memiliki peran berbeda.
Muzirin bertugas untuk mengalihkan perhatian karyawan minimarket. Sedangkan Soni adalah sopir yang disewa dari Lampung menuju ke kota-kota sasaran.
“Mereka beraksi antar kota antar provinsi,” kata Bima, Senin 28 Oktober 2019.
Kota-kota yang menjadi sasarannya diantaranya kota besar seperti, Bandung, Jakarta, Semarang hingga Surabaya.
Menurut Bima, kawanan ini sengaja menyasar kota besar untuk mencari kemungkinan korban yang berpotensi menyimpan banyak uang di ATM.
"Dengan sasaran acak, mereka mencari calon korban yang rata-rata mempunyai uang di rekeningnya. Pelaku kemudian mengganjal mesin ATM dengan cara mengganjal tusuk gigi mesin ATM agar korban susah memasukkan kartu ATM," beber Bima.
Saat ada nasabah yang ingin mengambil uang di mesin ATM, maka tersangka akan ikut antri di belakangnya sambil mengintip nomer PIN milik nasabah tersebut.
Selanjutnya, para pelaku akan berpura-pura membantu korban, sambil memberitahu cara memasukkan kartu yang benar.
“Saat itulah tanpa sepengetahuan korban, dengan cepat tersangka menukar kartu ATM milik korban dengan miliknya. Selanjutnya kartu ATM palsu milik tersangka langsung ditelan mesin ATM saat dimasukkan oleh korban,” beber Bima.
Tersangka yang sudah mengantongi kartu ATM korban plus PIN-nya, tinggal menguras uang milik korban di mesin ATM lain.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 1 (satu) ponsel, uang tunai senilai Rp 1,3 juta, sejumlah kartu ATM dan buku tabungan, serta rekaman CCTV. Sedangkan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan sanksi pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Advertisement