Dua Pelaku Jambret Kalung Nenek di Surabaya Ditangkap
Unit Reskrim Polsek Tandes tangkap dua penjambret kalung milik nenek di Jalan Raya Balongsari Tama, Surabaya. Salah satu pelaku merupakan resedivis yang sudah dua kali masuk penjara.
Kapolsek Tandes, Kompol Danu Anindito mengatakan, kedua jambret tersebut beridentitas Ardiansyah dan Guntur. Mereka ditangkap di Jalan Tengger Rejo Mulyo, Kecamatan Kandangan.
Penangkapan itu, kata Danu, berawal ketika kedua pelaku beraksi di sekitar Jalan Raya Balongsari Tama. Mereka merampas kalung milik seorang nenek berusia sekitar 59 tahun, pada 21 Desember 2022, lalu.
Saat beraksi, keduanya tertangkap kamera CCTV yang terpasang di salah satu rumah sekitar lokasi. Ketika itu, korban bahkan sampai terseret sejauh 2,5 meter lantaran kalung ditarik paksa.
"Tersangka AR berperan sebagai eksekutor dan GR sebagai Joki. Keduanya terekam CCTV yang lalu kemarin viral," kata Danu, ketika dikonfirmasi, Selasa, 10 Januari 2023.
Saat dimintai keterangan, kedua pelaku mengaku telah menjual kalung tersebut dengan harga Rp2,5 juta. Kemudian, uang itu langsung digunakan untuk judi online dan memenuhi kebutuhan.
Lebih lanjut, Danu menyebut jika salah satu pelaku, yakni Ardiansyah merupakan seorang residivis. Sedangkan, tersangka Guntur baru saja diajak menjambret dan langsung tertangkap. "Ardiansyah ini residivis. Pernah ditangkap 2013 terkait curanmor, lalu di tahun 2016 dan 2019 kembali dipenjara karena kasus penjambretan," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka jambret seorang nenek itu dipersangkakan menggunakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.