Dua Pelaku Curanmor di Surabaya Ditangkap, Satu Orang Ditembak
Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Tak hanya itu, polisi juga menembak kaki salah satu pelaku saat mencoba melarikan diri.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kedua pelaku curanmor tersebut adalah MS, 31 tahun dan MRA 30 tahun, mereka merupakan warga Jalan Tambak Mayor.
"Anggota Resmob berhasil menangkap kedua tersangka saat dibuntuti, setelah berhasil melakukan aksi pencurian motor,” kata Mirzal, kepada media, Jumat, 25 Februari 2022.
Namun, kata Mirzal, kedua tersangka tersebut sempat mencoba melarikan diri saat akan dibekuk. Alhasil, aparat kepolisian pun menembakkan timah panas ke kaki sebelah kanan pelaku MS.
“Dua pelaku melarikan diri dan terjadi aksi kejar di Jalan Tanjung Sari yang diakhiri dengan memberikan tindakan tegas terukur untuk mencegah pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Mirzal mengungkapkan, kedua tersangka tersebut selalu bersama-sama dalam menjalankan aksinya. Dengan wilayah operasi curanmor di rumah-rumah sekitar Sidoarjo hingga Surabaya.
“TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Polres Sidoarjo lima kali, dan di (perumahan) Grand Family Surabaya satu kali,” ucapnya.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan kunci T saat membobol sepeda motor milik korban. Lalu, rumah kunci kendaraan tersebut dirusak baru kemudian dibawa kabur.
“Pelaku menggunakan kunci T yang sudah digerinda kemudian dimasukkan ke kunci kemudian rumah kunci diputar sampai rusak,” ujar dia.
Selain menangkap pelaku, lanjut Mirzal, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor tersangka, rekaman CCTV, ponsel, 7. kunci T, alat gerinda, anak kunci palsu, serta tiga buah senjata tajam.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka curanmor itu, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Advertisement