Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah di Tuban Diringkus Polisi
Polsek Jenu, Polres Tuban berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di kawasan Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Selain dua pelaku curanmor, polisi juga berhasil meringkus satu orang penadah motor hasil curian. Ketiganya diringkus pada, Jumat 14 Oktober 2022.
Informasi yang dihimpun ngopibareng.id, kedua pelaku curanmor tersebut diketahui bernama Adi Putra Pratama 24 tahun dan Irza Fajar Hidayat 23 tahun pemuda asal Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Sedangkan satu orang penadah diketahui bernama Yahya (37) asal Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Kapolsek Jenu, Kompol Gunawan Wibisono mengungkapkan, dua pelaku curanmor dan satu orang penadah itu diringkus setelah korban bernama Fajar Teguh Budianto 17 tahun remaja asal Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu itu mengetahui sebuah motor dengan ciri-ciri seperti miliknya yang hilang ditawarkan dengan harga Rp 2,7 juta di grup Media Sosial (Medsos).
Mengetahui adanya kemiripan ciri-ciri motor seperti miliknya yang hilang pada Jumat 7 Oktober 2022 kemarin. Remaja tersebut lalu mengajak orang yang menawarkan motor untuk Cash on Delivery (COD) di kolam pancing desa setempat.
Sedangkan saat itu juga, pihak Unit Reskrim Polsek Jenu sudah berada di lokasi COD. "Saat COD polisi sudah berada di lokasi. Setelah itu penadah bernama Yahya langsung ditangkap," terang Kapolsek Jenu saat konferensi pers di Mapolsek setempat.
Saat dimintai keterangan, penadah tersebut mengaku membeli motor hasil curian itu dari Adi Putra Pratama dan Irza Fajar Hidayat asal Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dengan harga Rp800 ribu.
Setelah menerima informasi itu, petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku curanmor. "Dalam aksinya, pelaku berbekal kunci T dengan merusak lubang kunci motor korban. Lalu, keduanya membuat kunci palsu, untuk memudahkan penjualan motor ke penadah," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sedangkan kedua pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.