Dua Pelaku Aniaya Anak di Pelabuhan Perikanan Dibekuk
Sebanyak dua tersangka penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur, IDP, 17 tahun akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Sementara dua pelaku lainnya masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh para tersangka terjadi hari Minggu, 10 Desember 2023 lalu sekira jam 17.30 WIB di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, Kota Probolinggo,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani didampingi Plt Kasihumas, Iptu Zainullah, Rabu, 13 Desember 2023.
Akibat kejadian tersebut, korban penganiayaan IDP mengalami luka serius. Sebab ia dikeroyok empat pelaku yang diduga terpengaruh minuman keras (mabuk). Didampingi keluarganya, IDP akhirnya melaporkan kasus penganiayaan itu kepada polisi.
Sementara itu dua pelaku pengeroyokan yang dibekuk polisi adalah, MA, 27 tahun, warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan AFR, 24 tahun, warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. “Sedangkan dua pelaku lainnya AD dan FR masih buron,” kata Iptu Zainullah.
Dalam pemeriksaan terungkap, saat itu, Minggu sore, IDP dan dua temannya bersantai sambil berfoto-foto di PPP Mayangan. Tidak lama kemudian mereka didatangi para pelaku yang sebelumnya diketahui sedang bergerombol. “Tiba-tiba salah seorang memukul kepala IDP berkali-kali dari arah belakang,” kata Kasihumas.
IDP berusaha melarikan diri namun terjatuh dan tetap dipukuli oleh beberapa orang lainnya baik menggunakan tangan maupun batu. Dua teman korban berusaha menolong dengan menggandeng IDP untuk berlari ke arah barat dan beberapa orang warga yang berada di lokasi berusaha melerai hingga pelaku berlarian menyelamatkan diri dari kejaran warga.
“Keempat tersangka ini memang saat itu sedang minum-minuman keras di Pantai Pelabuhan Mayangan.
AF bersama AD (belum tertangkap) mendatangi dan menghampiri korban dan tiba-tiba memukuli korban secara bergantian sampai korban terjatuh,” terang Iptu Zainullah.
Tak lama, MA datang dan langsung ikut memukuli korban berkali-kali secara bersamaan dengan seorang pelaku yang belum dikenal.
Selain mengamankan dua tersangka penganiayaan, satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha Vixion, satu sepeda motor Honda Scoopy, satu kaos oblong warna biru, satu buah kaos oblong warna merah.
"Saat ini untuk dua pelaku telah kami amankan. Sedangkan beberapa lainnya saat ini masih ada yang kami kejar," ujarnya.
Para tersangka, kata Iptu Zainullah, dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan Atau Pasal 80 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun enam bulan.
Advertisement