Dua Pekan PPKM, Satpol PP Surabaya Tutup 21 Tempat Hiburan
Tempat hiburan atau Rekreasi Hiburan Umum (RHU) sebanyak 21 lokasi di Kota Surabaya telah ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Mereka bekerja sama dengan tim gabungan dari TNI dan Polri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Operasional Satpol PP Surabaya, Saiful Iksan mengatakan, penutupan tersebut adalah upaya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 atau virus corona dalam menangani pandemi Covid-19.
Parahnya, 21 tempat hiburan yang ditutup ini tetap nekat beroperasi secara diam-diam. Padahal berdasar Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 dalam pasal 33, tertulis dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dilakukan larangan terhadap jenis usaha pariwisata sebagai berikut: a) bar/rumah minum; b) karaoke; c) diskotik; d) pub; e) kelab malam; f) panti pijat; g) spa; dan h) bioskop.
"Jika ketahuan beroperasi, konsekuensinya ditutup dan harus membayar denda yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 67/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya," kata Iksan.
Sesuai aturan yang tertulis di Perwali Nomor 67, untuk usaha mikro di denda uang Rp 500.000, kemudian usaha kecil sebesar Rp1 juta, kemudian usaha menengah sebesar Rp5 juta, dan usaha besar sebesar Rp25 juta.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, tidak boleh ada RHU yang buka selama pandemi ini. Tempat-tempat yang dijabarkan dalam Perwali Nomor 67 paling rawan terjadi penularan.
Karena itu, lanjut Eddy Christijanto, Plt Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana telah menandatangani revisi Perwali 67 Tahun 2020 menjadi Perwali 2 Tahun 2021. Dalam Perwali baru ini, ditekankan poin penegakan bisa dilakukan oleh setiap instansi terkait sampai tingkat kecamatan.
"Jadi sekarang tidak tergantung sama Satpol PP. Bahkan, petugas gabungan ini melakukan penindakan terhadap RHU yang ditemukan beroperasi di tengah penerapan PPKM. Penindakan ini diperbolehkan karena berkaitan dengan protokol kesehatan," jelasnya.
Eddy Christijanto mengatakan, Satpol PP Surabaya bersama tim Satgas Covid-19 Surabaya akan terus melakukan operasi agar masyarakat taat dengan aturan yang ada dan mau menerapkan protokol kesehatan.