Dua Pekan, Polres Tuban Tilang 118 Motor Knalpot Brong
Satlantas Polres Tuban melakukan penindakan terhadap ratusan pelanggar lalu lintas. Dalam dua pekan terakhir ini, tercatat ada ratusan pengguna motor yang ditilang secara manual oleh petugas.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan, selama dua pekan terakhir ini ada 118 motor yang diberikan tindakan tilang manual.
Penilangan manual itu diberikan kepada pengendara yang melakukan konvoi maupun ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standarnya.
"Ada 118 kendaraan roda dua yang kita tilang secara manual terhadap para pengendara yang konvoi, ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spek dan standarnya," terang Kapolres Tuban didampingi Kasatlantas Polres Tuban.
Kapolres Suryono menambahkan, selain dilakukan penindakan tilang secara manual, ratusan motor tersebut disita selama satu bulan di mapolres.
Saat mau mengambil motornya, jelas Kapolres, yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi serta mengganti knalpotnya sesuai standar.
"Khusus anak-anak harus didampingi orang tuanya saat mengambil motornya," imbuh Kapolres kelahiran Bojonegoro tersebut, Selasa, 20 Juni 2023.
Pada kesempatan itu, Kapolres mempersilakan kepada masyarakat untuk komplain apabila merasa kurang terima atas penindakan tilang yang dilakukan Satlantas Polres Tuban. Yang jelas, menurutnya, penindakan itu sudah dilakukan sesuai peraturan yang ada.
Adapun, untuk ratusan knalpot-knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar ini nantinya akan dimusnahkan.
Advertisement