Dua Pekan, Polres Situbondo Tangkap 8 Pelaku Curanmor dan Curat
Delapan pelaku tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap Satreskrim Polres Situbondo. Penangkapan delapan pelaku curanmor dan curat ini dalam Operasi Sikat Semeru yang digelar Polres Situbondo selama dua pekan terakhir September 2022.
"Delapan pelaku curanmor dan curat ditangkap selama operasi Sikat Semeru dua pekan terakhir September 2022, ini melebihi target. Rinciannya, dua pelaku curanmor dan enam pelaku curat," kata Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya Ghalib di Mapolres, Rabu 5 Oktober 2022.
Dari penangkapan delapan pelaku curanmor dan curat tersebut, tambah mantan Kapolres Enrekang Polda Sulsel, ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Yakni, 3 unit sepeda motor, 2 buah kunci T, 1 buah stang, 1 buah pisau, 1 unit mesin diesel, 4 handphone, 1 tabung elpiji 3 kg, dan uang tunai Rp 7,25 juta.
"Dua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 Ayat 1 Jo 53 KUHPidana dan enam pelaku curat dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4 KUHPidana. Delapan pelaku curanmor dan curat ditahan di tahanan Polres Situbondo dalam proses penyidikan," pungkasnya.