Dua Pekan, Polisi Banyuwangi Sita 23.916 Obat Keras dan Sabu
Sebanyak 19 orang pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi. Mulai dari penyalahguna obat keras hingga penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka diamankan dalam dua pekan terakhir. Ada 12 kasus yang terdiri dari 10 kasus penyalahgunaan obat keras jenis trihexyphenidhyl dan dua kasus sabu.
"Ini adalah hasil ungkap kasus sampai 14 Januari 2021. Ada 19 tersangka, 18 laki-laki dan 1 perempuan," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Sabtu, 16 Januari 2021.
Arman menjelaskan, untuk kasus penyalahgunaan obat keras seluruhnya merupakan pengedar. Sedangkan kasus sabu satu kasus dengan tersangka pengedar sedangkan satu kasus lagi merupakan kurir.
"Bebagai macam modus peredaran narkoba ini. Dengan cara disimpan, dibuang, kemudian dikamuflase, dan sebagainya," tegasnya.
Polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Probolinggo ini menegaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini menurutnya merupakan upaya Kepolisian untuk menekan, mengurangi dan bahkan mengilangkan peredaran narkoba di kota berjuluk Sunrise of Java ini.
"Ini perlu adanya bantuan dan peran serta masyarakat sehingga kita bisa menekan peredaran narkoba di Banyuwangi," tegasnya.
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Untuk barang bukti kasus sabu disita 26 paket sabu seberat 15,28 gram. Sedangkan pil trihexyphenidhyl sebanyak 23.916 butir.
"Kami juga menyita sebuah alat hisap yang masih terdapat sisa sabu, enam bendel plastik klip, sebuah timbangan elektrik, 13 unit HP berbagai merek, uang tunai Rp1,9 juta," pungkasnya.
Para tersangka kasus penyalahgunaan obat keras dijerat dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sedangkan tersangka kasus sabu dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.