Dua Pekan, Polisi Banyuwangi Tangkap 65 Pelaku Kejahatan
Polresta Banyuwangi mengamankan 65 tersangka dari berbagai kasus. Mulai pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian pemberatan (curat), hingga pencurian dengan kekerasan (curas). Puluhan tersangka ini diamankan selama dua pekan di awal hingga akhir Mei 2023 lalu.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa, menyatakan, sebagian dari tersangka yang diamankan proses hukumnya sudah berjalan. Bahkan sudah ada yang sudah tahap dua.
“Tersangka yang ada sekarang ini hanya sebagian dari berbagai kejahatan yang sudah kita ungkap,” jelasnya, Rabu, 14 Juni 2023.
Rincian tersangka yang diamankan, tersangka curat 47 orang; curanmor 9 orang; curas 7 orang dan senjata tajam 2 sebanyak tersangka.
Salah satu kasus yang menonjol, lanjutnya adalah ungkap kasus curanmor. Pelaku yang ditangkap merupakan pelaku spesialisasi pencurian sepeda motor. Dia sudah beraksi selama setahun belakangan. Total ada 22 TKP yang sudah dilakukan tersangka.
“Jumlah ini yang diakui saja, kami masih melakukan pendalaman untuk pengembangannya,” jelasnya.
Modus pelaku curanmor ini, menurutnya masih menggunakan cara yang terbilang klasik. Yakni menggunakan kunci T sebagai alat utama. Oleh karena itu, warga diminta lebih waspada saat memarkir sepeda motornya.
“Modusnya masih menggunakan kunci T, ini harus diantisipasi masyarakat agar tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Lumajang ini menambahkan, untuk kasus curat yang berhasil diungkap, rata-rata pelaku menyasar area pemukiman, pertokoan, perkantoran. Mereka beraksi dengan cara merusak pintu, mencongkel jendela, memanjat pagar.
“Dilakukan pada malam hari, ketika rumah ditinggal pemiliknya atau pemiliknya sedang tidak ada di tempat,” bebernya.
Advertisement