Dua Pekan Dishub Kota Malang Tindak 70 Kendaraan Parkir Liar
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mencatat dalam dua pekan terakhir pada Maret 2023, ini telah menindak sebanyak 70 kendaraan bermotor yang ditemukan melakukan parkir liar.
Sebanyak 70 kendaraan tersebut terdiri dari 40 kendaraan roda empat dan 30 kendaraan roda dua. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, sejumlah kendaraan yang ditilang akibat parkir liar tersebut terdapat kendaraan dinas milik ASN Kota Malang.
"Sepanjang penindakan kemarin ada beberapa yang mobil milik ASN. Kami tidak tebang pilih, kami menindak siapapun, karena kami juga sudah sosialisasikan ke internal agar taat,” ujarnya, Sabtu 18 Maret 2023.
Widjaja menjelaskan, pemilik 40 mobil yang digembok dan 30 motor yang diangkut sudah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Kami menindak untuk mengedukasi, jadi kami gembok yang roda empat, untuk roda dua kami angkut ke Kantor Dishub,” tandasnya.
Widjaja menambahkan bahwa operasi parkir liar tersebut dilakukan di beberapa titik seperti kawasan Veteran, Kayutangan Heritage, kawasan Pasar Besar, belakang RSSA hingga stasiun besar Malang Kota di Jalan Trunojoyo.
"Penertiban ini cukup efektif, karena kedisiplinan dan ketaatan harus terus ditegakkan. Razia ini akan terus kami lakukan,” ujarnya.
Advertisement