Dua Pejabat Tersangka Korupsi, Dirut PD Pasar Surya Angkat Bicara
Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya buka suara mengenai berita penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Dua pejabat PD Pasar Surya tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan parkir yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 725,44 juta.
Direktur Utama PD Pasar Surya Surabaya, Agus Priyo mengatakan, pihaknya komitmen untuk menghormati dan menghargai segala proses dan upaya hukum yang sedang berjalan saat ini.
Menurutnya, kejadian tersebut akan menjadi pembelajaran agar jajaran PD Pasar Surya dapat menghindar dari perbuatan melawan hukum, terutama tindak pidana korupsi.
“Kami menghargai proses hukum yang ada semoga kedepan PD Pasar Surya semakin bebas dari hal-hal seperti itu,” ujar Agus, saat ditemui di DPRD Kota Surabaya, Senin 9 Desember 2024.
Mengenai dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak, yakni Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019-2023, M. Taufiqurrahman dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, Masrur,
Agus menjelaskan, salah satu dari mereka adalah pejabat yang sudah purna tugas. “Karena setahu saya, Pak Taufiqurahman sudah tidak menjadi Direktur Pembinaan Pedagang sejak tahun lalu,” terangnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menangkap bekas Direktur Pembinaan Pedagang dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Surabaya atas dugaan kasus korupsi pengelolaan parkir.
Kasi Intelejen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, kasus tersebut ditangani sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-02/M.5.43/Fd.1/08/2024 tertanggal 30 Agustus 2024.
Iswara menjelaskan, jaksa saat itu mengetahui PD Pasar Surya sedang melakukan kegiatan perpasaran. Salah satunya pengelolaan parkir dengan sistem kerjasama dengan pihak pengelola parkir yang dibawahi oleh Direktur Pembinaan Pedagang yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) tahun 2020 silam.
Pada tahun 2020 hingga 2023, Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah Pasar Surya M. Taufiqurrohman dan Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya Masrur telah melakukan perpanjangan perparkiran, yang setelah ditelisik ternyata tidak sesuai dengan prosedur.
"Setelah ditelusuri, perpanjangan perparkiran tidak sesuai prosedur perpanjangan ijin sewa atau kontrak parkir yang benar, dari pemberitahuan jangka waktu kontrak yang akan habis kepada pengelola parkir sampai dengan penandatanganan PKS," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Senin 9 Desember 2024.
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo menjelaskan, Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya Masrur dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir itu, tidak melakukan evaluasi. Selain itu, Masrur juga tidak menjalankan kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut. Lalu, M Taufiqurrahman juga senantiasa memberikan persetujuan perpanjangaan pengelolaan parkir kepada pengelola parkir.
"Padahal diketahui dan atas persetujuannya pula, proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan ijin sewa atau kontrak parkir," tuturnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa PD Pasar Surya Surabaya telah menunggak selama bertahun-tahun sejak tahun 2020 hingga 2023. Hal itu membuat PD Pasar Surya Surabaya merugi.
"Terdapat juga perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke kantor pusat berdasarkan data di kantor pusat. Data di kantor cabang selatan dan juga data dari pihak pengelola parkir serta terdapat bukti adanya uang yang tidak disetorkan oleh Masrur kepada kantor pusat," ungkapnya.
Serangkaian proses pemeriksaan pun telah dijalani oleh jaksa. Bahkan, tim kejaksaan sampai melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan 2 ahli.
"Kami berpendapat terhadap M Taufiqurrahman serta Masrur selaku telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023," tegasnya.
Advertisement