Dua Pegawai Pemkot Probolinggo Terjaring Razia Masker
Meski jumlahnya sedikit, masih dijumpai pegawai Pemkot Probolinggo tidak mengenakan masker saat bekerja di kantornya. Hal itu diketahui saat tim gabungan menggelar operasi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes), Kamis, 17 Desember 2020.
Tiga gabungan yang terdiri atas Dinas Satpol PP Linmas dan Damkar, Kodim 0820, Polresta, Sub Denpom menyidak sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Yakni, kantor Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan), Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan Kelurahan Tisnonegaran.
Tim gabungan menemukan seorang pegawai perempuan di kantor Dispertahankan tidak mengenakan masker. Sedangkan pegawai laki-laki yang tidak bermasker dipergoki di kantor Kelurahan Tisnonegaran. “Kami menemukan dua pegawai tidak bermasker saat bekerja sehingga terjaring razia penegakan prokes,” kata Kasi Ops pada Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar, Hendra Kusuma.
Tim gabungan pun menerapkan sanksi yang sama dengan masyarakat yakni, kedua pegawai pemkot harus menjalani sidang yustisi atau non-yustisi dengan menerapkan denda administrasi. “Untuk sanksi kepegawaian, kami serahkan kepada masing-masing OPD,” kata Hendra.
Dikatakan razia ke perkantoran di pemkot sebenarnya sudah digelar sejak awal pekan lalu, tetapi baru Kamis hari ini ditemukan dua pegawai yang melanggar prokes. Tim gabungan akan terus menggelar razia secara acak dan mendadak.
Hendra berharap, tidak lagi terjadi klaster penularan Covid-19 dari kalangan perkantoran (OPD). “Pegawai pemkot harus memberikan teladan dalam penegakan prokes kepada masyarakat,” katanya.
Secara umum, razia penegakan prokes terkait Covid-19 di Kota Probolinggo pada September-November lalu menjaring 1.932 pelanggar. Sesuai Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2/2020, para pelanggar dikenai berbagai sanksi.
Sebanyak 1.110 pelanggar terkena sanksi sosial, 97 pelanggar dikenai denda yustisi, dan 527 pelanggar dikenai denda administrasi non-yustisi.
Tim gabungan juga menyita ratusan lembar kartu tanda penduduk (KTP) pelanggar. Sebanyak 661 KTP sudah diambil pemiliknya dan 134 belum diambil. “Nilai denda yang masuk ke kasda Rp8.940.000, sedangkan denda non yustisi Rp20.080.000,” kata Hendra.
Advertisement