Dua Pegawai Pemkot Bolos, Risma Siapkan Sanksi
Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemerintah Kota Surabaya monitoring kehadiran pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya. Hasilnya, tercatat ada dua 2 pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, di hari pertama masuk kerja pascalebaran ini.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya M. Fikser menjelaskan, bahwa satu dari 2 pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan tersebut berstatu ASN, sementara satu lagi non ASN.
“Nah, data dari inspektorat untuk hari ini, tanggal 10 Juni 2019 yang mana (hari) pertama masuk kerja, yang tidak masuk tanpa ada keterangan juga 2 orang, yaitu satu ASN di Dinas Pemadam Kebakaran dan satu non ASN yang bertugas sebagai staf di puskesmas,” kata Fikser di ruang kerjanya, Senin, 10 Juni 2019.
Fikser merinci, dari 18.103 pegawai, yang terdiri dari 6.765 ASN dan sebanyak 11.338 non ASN, ada sebanyak 335 orang yang tidak hadir dengan berbagai alasan, di antaranya karena sakit, izin, dinas luar, tugas belajar, cuti dan tanpa ada keterangan.
“Rinciannya, yang izin sakit ada 50 orang, yang izin 17 orang, dinas luar 23 orang, tugas belajar 7 orang, cuti 236 orang, dan tidak hadir tanpa keterangan ada 2 orang,” ujarnya.
Ia menambahkan, ASN dan pegawai juga tidak bisa seenaknya mengajukan izin tidak masuk pada hari pertama kerja. Ia menyebut untuk izin sakit, yang bersangkutan harus melampirkam surat sakit dari dokter.
“Kalau cuti itu bermacam-macam, seperti cuti sakit yang harus dirawat, cuti melahirkan serta ada pula cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.
Menindak lanjuti temuan 2 pegawai yang membolos, Fikser mengatakan, pihak inspektorat akan segera memeriksa keduanya besok, untuk menggali apa penyebab mereka tak masuk kerja. Jika nantinya terbukti bersalah, maka pemkot pun menyiapkan sanksi.
“Jadi, seperti yang disampaikan oleh Bu Wali, bagi yang tidak masuk tanpa ada keterangan dan dinyatakan melanggar, akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Sebelumnya, Risma memastikan bahwa di hari pertama masuk kerja pascalebaran ini, tidak ada ASN yang masih liburan.
Bahkan, ia memastikan bahwa sejak pagi tadi Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya sudah turun ke OPD-OPD dan kecamatan-kecamatan serta ke kelurahan untuk mengecek langsung kehadiran para ASN dan pegawai.
“Jadi, kalau pun tidak masuk, harus ada alasan yang jelas, karena nanti akan ada sanksi dan akan diperiksa oleh inspektorat,” ujar Risma. (frd)
Advertisement