Dua Paslon Pilkada Bondowoso 2024 Belum Setor Tim Kampanye Pemenangan
Dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati (wabup) Pilkada Bondowoso 2024 masih belum menyetorkan nama tim kampanye pemenangan ke KPU. Padahal, hingga Rabu 2 Oktober 2024, tahapan kampanye sudah memasuki hari kedelapan.
Komisioner KPU Bondowoso Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Muhammad Makhsun mengatakan, hingga memasuki hari kedelapan masa kampanye, masih menunggu nama-nama tim kampanye pemenangan kedua paslon. "Kami mendapat informasi, LO dari dua paslon rencananya akan setor hari ini," kata Makhsun, Rabu 2 Oktober 2024.
Namun, ia memastikan paslon nomor 1 RAHMAD (Ra Hamid - Ra As'ad) dan Paslon nomor 2 BAGUS ( Bambang-Gus Baqir) belum berkampanye. Karena, hingga saat ini belum ada pemberitahuan kampanye dua paslon kepada KPU, Bawaslu, dan Polres Bondowoso.
"Sesuai prosedur, setidak-tidaknya 3 hari sebelum kampanye, paslon harus mengantongi izin kepolisian dan pemberitahuan pada KPU dan Bawaslu. Kalo tidak mengantongi persyaratan itu dilarang melakukan kampanye," jelasnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Bondowoso Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ismaili menegaskan, Bawaslu sudah mengingatkan KPU agar meminta paslon segera menyetorkan nama-nama tim dan relawan kampanye. Karena, bisa menjadi salah satu dasar bagi Bawaslu mengawasi siapa saja yang berkampanye.
"Aturannya memang timk kampanye pemenangan harus disetorkan pada KPU. Ini agar dalam tim kampanye tidak memasukkan orang-orang dilarang dalam aturan. Seperti kades, ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara/daerah," tegas Ismaili, Rabu 2 Oktober 2024.
Advertisement