Buaya di Atas Atap Rumah Warga, Ternyata Ilegal
Perkembangan penyelidikan kasus buaya di atas atap warga di Kedungkandang Malang, ternyata bukan buaya terbang. Melainkan buaya yang dipelihara secara ilegal untuk kemudian diperdagangkan.
Buaya ini dipelihara oleh dua orang pria yang bernama Brian dan Putra. Putra adalah warga Jalan Kapi Sraba, Kabupaten Malang. Putra diduga sengaja memelihara buaya ini secara ilegal untuk kemudian diperdagangkan secara online. Polisi menjemput Putra di rumahnya di Jalan Kapi sekitar pukul 11.30 WIB siang tadi.
Saat diinterogasi polisi, Putra sempat mengelak jika pemilik dan memilihara buaya tersebut. Namun, Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi tetap meyakini jika Putra adalah pelaku perdagangan satwa ilegal.
“Meskipun dia tidak mengaku, kita bisa cek dari pesan di telepon genggamnya. Kesaksian warga juga bilang, kalau dia pelihara. Barang bukti ada buayanya buaya. Saksi ahli ada BKSDA. Sudah lengkap meskipun tersangka tidak mengaku,” katanya.
Kata Suko, polisi akan menjerat Putra dan Brian dengan Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan pasal 21 ayat (2) undang-undang ini menyebut setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.