Dua Orang Nekat Curi Sapi di Blora, Terekam CCTV lalu Ditangkap
Jajaran anggota Polsek Cepu Polres Blora berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian di wilayah hukumnya, pada Selasa 15 Agustus 2023. Mereka diringkus di tempat berbeda.
Pelaku bernama Kasmiran Warga Desa Nglandean Kecamatan Kedungtuban dan Slamet warga Desa Wadang, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro. Keduanya kini mendekam ditahanan Mapolres Blora.
Menurut Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet, kedua pelaku mencuri sapi betina saat digembalakan di padang rumput, turut wilayah Kelurahan Balun Kecamatan Cepu.
"Peristiwa itu terjadi pada Selasa 15 Agustus 2023 lalu. Saat itu korban membawa empat sapi. Tiga jantan dan satu betina. Sekitar pukul 12.00 WIB sapi itu diikat di lahan tegalan turut Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu," katanya, Jumat 18 Agustus 2023.
Menurutnya, kebiasaan korban seperti itu. "Mengikat sapi dengan tali tampar dan ditalikan pada patok besi. Alias dikeler. Kemudian ditinggal," jelasnya.
Selang beberapa saat, korban mengecek sapi yang digembalakan tersebut. Ternyata satu ekor sapi betina miliknya tidak ada di tempat.
Selanjutnya korban mencari di sekitar lokasi. Kemudian bertanya kepada seorang satpam yang berada di bengkel dekat lokasi. Namun orang tersebut tidak mengatahui.
Selanjutnya mengecek rekaman CCTV. Lalu diketahui sapi korban dibawa orang tak dikenal dengan menggunakan pick up warna hitam.
Korban pun kemudian melaporkan ke Polsek Cepu. Dari laporan tersebut tim kepolisian melakukan penyelidikan. Setelah diketahui identitas pelaku, akhirnya keduanya dijemput paksa.
Ternyata, kata dia, sapinya sudah dijual. "Laku Rp11 juta. Sebenarnya bisa Rp20 juta. Tetapi mungkin karena hasil curian dijual murah," ungkapnya.
Sapi hasil curian itu dijual di Pasar Pamotan Kabupaten Rembang. Hasil penjualan dibagi kedua tersangka. Kemudian sisa Rp 5,5 juta.
Uang sisa hasil penjualan itu yang kemudian menjadi bagian barang bukti yang bisa diamankan. "Kalau pengakuan pelaku baru sekali. Motif mereka katanya butuh uang," tambahnya.
Dari perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara Tujuh tahun.
Dari pengakuan pelaku, melakukan aksi itu karena diajak temannya. Mereka saling kenal karena sama-sama berprofesi sebagai makelar sapi. Bertemu di pasar. "Karena diajak ya ikut saja," terangnya.