Restoran Bebek Dirampok Karyawannya Sendiri
Dua orang karyawan inisial FAM, 23 tahun, dan DM, 24 tahun, nekat mencuri sejumlah barang berharga Restoran Bebek Gembira, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, tempat mereka bekerja.
Kedua tersangka pencurian tersebut mengambil sejumlah barang inventaris restoran seperti satu buah kamera infocus dan tiga buah handphone.
Kapolresta Malang, AKBP Dony Alexander, mengatakan kasus itu bermula, pada Rabu 18 November 2019, lalu. Ketika itu kedua tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan pembobolan di gudang.
"Mereka membobol gudang perusahaan untuk mengambil kunci sebuah ruangan yang di ruangan tersebut ada beberapa barang inventarisir perusahan," ujar Dony, saat rilis kasus di halaman Mapolresta Malang, Senin 18 November 2019.
Dony melanjutkan, kedua tersangka akhirnya berhasil mendapatkan kunci ruangan tersebut. Namun, mereka tidak sadar bahwa di dalam ruangan yang menjadi target kedua tersangka sudah terpasang CCTV yang merekam aksinya.
Mengetahui kelakuan tak terpuji kedua karyawannya tersebut, pemilik restoran, Nuraini melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang.
Pemilik restoran mengaku merugi sekitar Rp10 juta. Di hadapan petugas kepolisian, kedua tersangka mengaku melakukan pencurian untuk kebutuhan pribadinya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Seperti diberitakan ngopibareng.id sebelumnya, di hari yang sama Polresta Malang juga melakukan rilis kasus pencurian motor.
Selain kasus perampokan restoran, Polresta Malang juga berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial S, 26 tahun, saat beraksi melakukan pencurian motor. Dalam proses penangkapan itu polisi juga sempat melayangkan 5 kali tembakan ke arah pelaku.
Diketahui tersangka S, sehari-hari berprofesi sebagai seorang tukang potong kayu ini nekat mencuri sepeda motor dengan modus merusak kunci pagar sebuah rumah di kawasan Jalan Tlogomas Gang 10, Kota Malang.
Saat melakukan penangkapan, kedua tersangka melakukan perlawanan, dengan cara menendang aparat. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan, namun tak digubris pelaku.
Sehingga mau tidak mau petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak motor yang dikendarai dan mengenai kaki pelaku.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Advertisement