Dua Operasi, Polrestabes Surabaya Sita 42 Kilogram Sabu
Sebanyak 42,8 kilogram sabu disita oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) dalam dua kali operasi penangkapan sejak Maret hingga pertengahan April 2022.
"Operasi penangkapan pertama tanggal 1 Maret hingga 8 April 2022, mengamankan tiga orang pengedar," kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan, dikutip dari Antara, Senin 25 April 2022.
Tiga pengedar yang diringkus masing-masing berinisial PS, usia 40 tahun, asal Sukabumi, Jawa Barat. Selain itu, DB, 38 tahun dan CS 36 tahun, keduanya warga kota Surabaya. Dari ketiga pengedar tersebut diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 8,9 kilogram.
Kapolrestabes menandaskan operasi penangkapan kedua tanggal 17 hingga 18 April 2022 menangkap empat orang pengedar, masing-masing berinisial AN , 24 tahun, asal Ngawi, Jawa Timur dan tiga orang lainnya asal Madiun, yaitu GL 24 tahun, SN 24 tahun, dan DW 26 tahun.
Dari penangkapan empat orang pengedar ini polisi mengamankan barang bukti 33,7 kilogram sabu. "Dari hasil penindakan tersebut, seluruhnya telah ditangkap tujuh pelaku peredaran gelap narkoba lintas wilayah untuk jaringan wilayah Sumatera. Total barang bukti yang kita amankan seberat 42,8 kilogram sabu-sabu," ujarnya.
Dari kemasan bungkus sabu-sabu yang diamankan diduga berasal dari negeri China. Peredarannya diduga melibatkan jaringan pengedar asal Timur Tengah dan Malaysia, yang memasok ke Indonesia melalui jalur Sumatera hingga ke Jawa lewat jalur angkutan darat.
Kini polisi sedang mengembangkan kasus memburu seorang bandar narkoba berinisial RK, yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).