Dua ODGJ Dibebaskan Dinkes Situbondo Usai Dipasung Empat Bulan
Dinas Kesehatan (Dinkes) Situbondo membebaskan dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Mereka dipasung oleh keluarganya. Dua warga Desa Blimbing, Kecamatan Besuki Situbondo itu dipasung selama empat bulan. Mereka lantas diberikan perawatan medis dan pengobatan mental gratis, agar bisa hidup normal.
"Begitu mendapat informasi dua ODGJ dipasung dan butuh penanganan, petugas langsung ke lokasi. Dinkes Situbondo bersama Puskesmas Widoropayung Besuki dan Forkopimcam Besuki sudah membebaskannya. Dua ODGJ itu perlu perawatan dan pengobatan agar bisa hidup normal," kata Plt Kepala Dinkes Situbondo, dokter Sandhi, Kamis 17 November 2022.
Proses perawatan dan pengobatan dua ODGJ tersebut, tidak dilakukan di Situbondo. Melainkan dievakuasi ke RSJ Bondowoso dengan biaya perawatan ditanggung Pemkab Situbondo.
"Karena itu, sebelum membebaskan dua ODGJ dari pasungan dan dirawat di RSJ Bondowoso, kami meminta persetujuan orang tua dari ODGJ. Kami melakukan ini karena ODGJ berhak mendapatkan bantuan dan hidup layak seperti manusia normal," jelas dokter Sandhi.
Kepala Desa (Kades) Blimbing, Kecamatan Besuki, Edi Hartono mengatakan, dua ODGJ yang dipasung keluarganya merupakan warga desanya. Mereka bernama Abdur Rahman, usia 22 tahun, dan Imam Buhari, usia 27 tahun.
"Keluarga terpaksa memasung keduanya di rumah, karena sering meresahkan warga . Juga, sering membawa pisau dan ingin membacok warga," kata Edi Hartono.
Dua ODGJ terpaksa dipasung, sambung kades, keluarganya tidak mampu menjaga jika sudah mengamuk. Selain itu, keluarga dari dua ODGJ tidak punya biaya untuk membayar perawatan dan pengobatannya.
"Mendengar keluhan keluarga dari dua ODGJ, itu saya hubungi Puskesmas Widoropayung Besuki dan mendapat respons. Saya berharap keduanya bisa sembuh total setelah menjalani perawatan dan berkumpul lagi dengan keluarga masing-masing," ujarnya.
Advertisement