Dua Napiter Lapas Kediri Jalani Program Bebas Bersyarat
Hari ini tanggal 8 Mei 2024 menjadi bagian dari sejarah perjalanan hidupdua napi teroris lapas kelas 2A Kediri. Hal ini dikarenakan dua narapidana tindak pidana terorisme masing-masing berinisial AS dan W dinyatakan resmi mulai menjalani Program Pembebasan Bersyarat (PB).
Disampaikan Plt Kalapas, Budi Ruswanto, kedua Napiter AS dan W ini mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB), setelah memenuhi beberapa ketentuan administratif dan substantif.
"AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian. Selain itu mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri. AS dan W sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri di hadapan para saksi dan institusi terkait," tutur Budi.
Napiter AS berasal dari Gresik. AS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun penjara.
Sementara, W berasal dari Makassar telah melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Pada saat pembebasan bersyarat, AS dan W didampingi petugas Lapas Kediri, anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk selanjutnya diantarkan ke keluarganya di Gresik dan Makassar.
"Secara umum, kepribadian kedua napiter selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri sangat baik, mereka dapat mengikuti program-program pembinaan dengan tekun dan semangat yang diselenggarakan di Lapas Kediri dengan sangat baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas " terang Budi Ruswanto.
"Kemarin mereka kita ikutkan untuk pelatihan produksi tempe, dari awal sampai akhir mereka mengikuti dengan baik hasilnya. Pun, kemarin hasilnya sangat baik, ada tempe yang berhasil dikerjakan," ungkapnya.
Advertisement