Dua Nama Ini Calon Kuat Pengganti Sandi Wagub DKI
Politisi Partai Gerindra M Taufik dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, disebut-sebut merupakan dua nama yang disiapkan menggantikan posisi Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.
Sesuai pasal 18 peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2018, disebutkan bahwa kepala daerah yang maju dalam pemilihan presiden sebenarnya tidak perlu mengundurkan diri dan cukup mengambil cuti.
Namun Prabowo saat mengumumkan nama Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden, Prabowo mengatakan Sandi akan mengundurkan diri dari wakil gubernur.
M Taufik sendiri ketika dikonfirmasi mengenai hal ini hanya mengatakan bahwa pembahasan calon wakil gubernur pengganti masih belum dibahas.
"Masih lama, coba tanya Pak Gubernur, Pak Gubernur enggak apa-apa enggak ditemani Wagub. Sebulan enggak apa-apa, dua bulan enggak apa-apa, kan kemarin begitu enggak akan ada hambatan," kata Taufik.
Meski demikian, jika nanti benar harus mencari pengganti, maka partai pengusung yakni PKS dan Gerindra akan mengusulkan masing-masing satu nama yang lantas akan dilakukan voting di DPRD DKI Jakarta.
"Namanya siapa sudah ada, inisialnya M," kelakar Taufik ketika ditemui di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat 10 Agustus 2018. (man)