Dua Muncikari Vernita Syabilla Divonis Empat Tahun Penjara
Masih ingat dengan kasus prostitusi yang menjerat selebgram Vernita Syabilla? Ia terciduk bersama dua muncikari di Bandar Lampung. Kasus ini akhirnya menyeret Maila Kaesa dan Meilianita Nur Azis, sebagai tersangka.
Dua mucikari Vernita Syabilla telah divonis hukuman empat tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan perdagangan orang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maila Kaesa dan terdakwa Meilianita Nur Azis oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan denda sebesar Rp120 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian putusan hakim dilihat dari situs SIPP PN Tanjung Karang, Kamis 11 Februari 2021.
Sidang putusan digelar pada Rabu, 10 Februari kemarin. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut kedua muncikari Vernita Syabilla ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus prostitusi yang menyeret Vernita Syabilla ini bermula dari penangkapan Vernita bersama dua muncikari, Maila Kaesa dan Meilianita Nur Azis, di salah hotel di Bandar Lampung, Selasa 28 Juli 2020.
Polisi kemudian menetapkan kedua muncikari itu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, Vernita berstatus sebagai saksi.
Advertisement