Terdakwa Dua Muncikari Vanessa Dituntut 7 Bulan Penjara
Dua muncikari kasus prostitusi daring (online) artis, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya atau Nindy dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya dianggap terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Tentri Novanta dan Intan alias Nindy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dihukum pidana penjara selama tujuh bulan," ujar JPU Sri Rahayu, saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 27 Mei 2019.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Tentri, Robert Mantinia menyatakan fakta selama persidangan, jaksa tidak bisa membuktikan bahwa kliennya bersalah.
Sederet hal yang tak bisa dibuktikan JPU itu adalah soal tak adanya kejelasan soal sosok pria pengguna jasa Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila, Rian Subroto.
"(Jaksa) tidak bisa membuktikan karena Rian Subroto tidak hadir, kemudian pencabulan juga tidak ada. Ketiga yang transfer itu bukan Rian Subroto," katanya.
Menurut Robert tuntutan JPU tersebut tak terlalu berat, lantaran jaksa tahu kasus ini tak punya cukup bukti yang kuat. Oleh karenanya, ia meyakini dalam putusan esok, hakim akan memutus se-objektif mungkin.
"Tuntutan 7 bulan menurut saya jaksa sedang mengalami keraguan dalam memberikan tuntutan. Mau tuntut tinggi, khawatir berbau opini. Saya harap hakim bisa memutus secara objektif," katanya.
Selanjutnya, Robert menambahkan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, memohon agar kliennya tersebut bebas dari segala jeratan hukum.
"Yang pasti kami ajukan pembelaan akan membuat pledoi pembelahan, kami akan meminta klien kami untuk dibebaskan karena fakta hukum dipersidangan tidak terbukti," kata dia.
Daud Hadiman, kuasa Hukum terdakwa Intan Permatasari Winindya alias Nindy mengatakan ada fakta-fakta yang tidak dibuktikan dalam persidangan. Namun jika ada yang terbukti pun, menurutnya hal itu tidak masuk dalam unsur pidana.
"Tidak terbukti, kalau pun terbukti tidak mengandung unsur pidana," katanya.
Sementara, selain sidang Tentri dan Nindy, PN Surabaya juga menyidangkan terdakwa Endang Suhartini alias Siska. Dalam sidang kali ini agendanya masih tahap pemeriksaan terdakwa.
Namun, kuasa Siska, Putu Dana, tak menutup kemungkinan setelah pemeriksaan terdakwa nanti, akan dilangsungkan dengan agenda tuntutan.
"Klien kita belum diperiksa. Tapi ya nggak tahu lagi ya kalau nanti langsung tuntutan," katanya. (frd)
Advertisement