Dua Muncikari Prostitusi Online Jalani Sidang Perdana
Dua muncikari kasus prostitusi daring (online) Tentri Novanta (TN) dan Endang Suhartini (ES) alias Siska menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 25 Maret 2019.
TN dan ES menjalani sidang perdananya di PN Surabaya pada pukul 14.00 WIB. Persidangan ini dilaksanakan di ruang Garuda I.
"Ya, sidang perdana jam 14.00 di Ruang Garuda PN Surabaya," ujar Kuasa Hukum ES, Franky Desima Waruwu saat dikonfirmasi awak media.
Dalam persidangan ini, mereka diagendakan untuk mendengarkan dakwaan dari empat Jaksa Penuntut Umum, yaitu Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani, dan Novan Arianto.
Mereka didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk memperkuat dakwaan, JPU telah menyiapkan barang bukti berupa telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, dan tiket pesawat dari Jakarta ke Surabaya.
Sedangkan untuk saksi, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail.
"Untuk saksi saya belum tahu detailnya. Ini masih sidang pertama," kata Richard saat dihubungi melalui sambungan telepon.
ES dan TN merupakan muncikari dari kasus prostitusi online yang melibatkan artis serta model. Salah satunya bahkan diamankan bersama Vanessa Angel, saat akan melayani salah satu pelanggan di sebuah hotel di Surabaya beberapa waktu lalu.
Dari tangan keduanya, polisi kemudian mengungkap jaringan prostitusi online di Indonesia yang diduga melibatkan puluhan artis serta model majalah dewasa lainnya. (frd)