Dua Muncikari Prostitusi Online Digelandang ke Rutan Medaeng
Dua tersangka muncikari prostitusi daring (online) Endang Suhartini alias Siska, 37 tahun, dan Tentri Novanta, 28 tahun, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan. Keduanya kini juga sudah ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Sebelum digelandang ke Medaeng, Rabu, 6 Maret 2019, Siska dan Tentri lebih dulu menjalani pemberkasan selama tiga jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, lanjut Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Tanpa mengatakan sepatah katapun sembari menutup wajahnya, Siska dan Tentri keluar dari Kejari Surabaya, dengan mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Surabaya.
Kuasa hukum Siska, Frangky Desima Waruwu membenarkan jika berkas penyidikan kliennya sudah lengkap atau P21. "Alhamdulillah, hari ini sudah P21 tadi juga sekaligus tahap II. Selama beberapa jam itu tidak ada pemeriksaan hanya pemberkasan saja," kata Frangky.
Frangky berharap kliennya tersebut bisa segera dilimpahkan pengadilan, dalam sepekan ke depan, dan memasuki proses persidangan. "Kami harap untuk satu minggu kedepan, perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan, biar cepat selesai dipengadilan," ujarnya.
Dengan segera disidangkan, Frangky ingin publik juga bisa mengetahui kebenaran yang sesungguhnya dalam perkara yang dihadapi kliennya ini. "Kami menginginkan supaya secepatnya dilimpahkan di persidangan, cepat disidangkan, supaya publik tahu apa sesungguhnya yang terjadi dalam perkara ini," ujarnya.
Senada, kuasa hukum Tentri, Heru Suprayitno juga membenarkan jika kliennya telah dilimpahkan ke Kejari Surabaya, atau tahap II. Heru menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan tenggat waktu terakhir penahanan kliennya di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jatim.
"Hari ini adalah tenggat terakhir, untuk perpanjangan masa tahanan kepolisian. Tanggal 6 terakhir," kata Heru.
Maka dengan pelimpahan itu, Tentri pun kini telah resmi menghuni Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Siska dan Tentri disangkakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 296 dan 506 KUHP, tentang penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, kedua tersangka terancam hukuman 6 tahun bui dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain, Siska dan Tentri, ada dua tersangka muncikari lain yang sudah diamankan penyidik Polda Jatim, keduanya adalah Fitria dan Winindya. Namun tersangka Fitria diketahui mendapat penangguhan penahanan lantaran kondisinya yang tengah hamil tua.
Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, ada 45 artis dan 100 model majalah dewasa yang diduga terlibat dalam prostitusi ini.
Para artis tersebut diketahui berada di bawah jaringan Tentri, Siska, Fitria, Winindya dan sejumlah muncikari lain yang saat ini masih dalam pengejaran Polda Jatim. (frd)
Advertisement