Dua Minggu, Polres Tanjung Perak Ciduk 46 Pelaku Narkoba
Polres Pelabuhan Tanjung Perak merilis hasil ungkap kasus selama 12 hari Operasi Tumpas Narkoba, pada Senin, 27 September 2021. Total ada 46 tersangka yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino mengatakan, 46 orang tersebut, terdiri dari 21 tersangka kasus narkoba, serta 25 kasus yang berhasil diungkap Unit Satreskrim. “Ada 46 tersangka, terdiri dari 21 orang tersangka yang dalam kasus narkoba, 25 tersangka kasus yang diungkap Satreskrim,” kata Anton, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Lebih lanjut, kata Anton, Operasi Tumpas Narkoba yang berlangsung pada periode 1 hingga 12 September 2021, pihaknya telah menangkap 19 orang tersangka dari 18 kasus. “Kami targetkan 10 kasus terungkap tapi karena kerja keras dan sinergi dengan masyarakat alhamdulillah kami bisa ungkap 18 kasus," jelasnya.
Anton mengungkapkan, semua tersangka yang diamankan tersebut berjenis klamin laki-laki dan berstatus pengedar. Dari mereka, polisi mengamankan 33.54 gram sabu-sabu dan 1.9 gram ganja.
“Memiliki, menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang didahului dengan pemufakatan jahat.
Atas perbuatanya, para tersangka tersebut dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Advertisement