Skandal Eks Dua Staf Khusus Milenial Jokowi Masih Jadi Gunjingan
Dua staf khusus milenial mengumumkan pamit dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keduanya Adamas Belva Syah Devara dan Andi Taufan Garuda Putra. Pengunduran diri dua staf khusus milenial itu, menurut Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, kasus tersebut telah mencoreng wibawa presiden.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi semua staf khusus presiden dan semua penyelenggra negara maupun pejabat pemerintahan, untuk selalu menghindari penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,” ujar Basarah dalam keterangan tertulis, pada Selasa 28 April 2020.
Ahmad Basarah juga menyesalkan kasus itu menimpa dua staf khusus yang merupakan harapan generasi milenial. Tapi, kasus yang menimpa Belva dan Taufan bisa dipetik hikmahnya, terutama soal penyalahgunaan wewenang.
Ahmad Basarah mengatakan, setiap pejabat pemerintahan wajib menaati UU administrasi pemerintahan. "Di dalam UU ini disebutkan bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Ketua DPP PDI Perjuangan ini.
Ahmad Basarah yang juga merupakan Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonessia (PA GMNI) itu berharap, hukum administrasi pemerintahan dapat menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan, sehingga instrumen UU No. 30/2014 menjadi acuan normatif dalam urusan pemerintahan negara.
“Dengan demikian, tak akan terjadi abuse of power seperti yang terjadi dalam kasus yang menimpa mantan staf khusus presiden itu,” paparnya.
Menurut Basasrah, abuse of power pada hakikatnya adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyimpangan jabatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan dalam kapasitas seseorang sabagai pejabat formal dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
"Dalam UU/30/2014 disebutkan dengan jelas bahwa ayat (1) badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang; ayat (2) larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi a. larangan melampaui wewenang; b. larangan mencampuradukan wewenang dan/atau; c. larangan bertindak sewenang-wenang," tutur Doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro, Semarang ini.
Selanjutnya, ujar Ahmad Basarah, ketentuan pasal 18 ayat (2) menyebutkan, Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan, yakni a. di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan; dan/atau b. bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.
Kemudian, lanjut Ahmad Basarah, pasal 18 ayat (3) menyebutkan, “Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf c apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan, a. tanpa dasar kewenangan; dan/atau b. bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Namun, terlepas dari kekhilafan sosok Belva Devara dan Andi Taufan, mereka jujur meminta maaf mengakui kesalahan mereka dan mengambil sikap mundur dari jabatan staf khusus.
“Ini merupakan sikap yang patut diapresiasi, dua anak muda ini bisa menjadi contoh bagi para pejabat yang melakukan abuse of power harus rela mengundurkan diri,” sambung Ahmad Basarah.
Seperti diketahui, Belva mengundurkan diri dari staf khusus presiden usai tersandung isu konflik kepentingan. Hal ini karena Skill Academy by Ruangguru menjadi salah satu mitra Kartu Prakerja. Belva ada Pendiri dan CEO dari Ruangguru.
Selang beberapa hari, Andi Taufan juga memilih mundur dari staf khusus presiden. Sebelum mundur, Andi Taufan banyak menerima kritikan dari sejumlah piha lantaran dirinya membuat surat berkop Sekretariat Kabinet kepada seluruh camat di Indonesia.
Melalui surat itu, Andi Taufan meminta para camat mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek dalam menangani virus corona (Covid-19). Andi Taufan tak lain adalah CEO dari PT Amartha.