Dua Materi Krusial Badan Legislasi DPR RI
Dua materi krusial Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja). Pertama, Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Kedua, Pasal 40 UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah tidak mengakomodasi putusan MK secara utuh.
Delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP, sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.
Sementara itu, pemerintah yang diwakili Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri menyampaikan persetujuan agar RUU Pilkada diparipurnakan. Berikut ini info grafis dua materi krusial Baleg DPR RI:
Info Grafis Dua Materi Krusial Badan Legislasi DPR RI
Pertama
Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
Kedua
Pasal 40 UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah tidak mengakomodasi putusan MK secara utuh.
Baleg menyepakati, ambang batas yang ditentukan MK dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 diberlakukan hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK sejatinya menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan, yakni berkisar 6,5 hingga 10 persen.
Advertisement