Massa Pendukung dan Kontra Gus Nur Kembali Berhadapan
Jelang pembacaan putusan terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat', Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, sejumlah kelompok massa kembali melakukan aksi Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Kamis 24 Oktober 2019.
Dalam aksi itu, kembali ada dua aksi berbeda yang mengawal jalannya sidang Gus Nur. Tampak ada sekitar belasan masa kontra dengan Gus Nur yang melakukan orasi dan sholawat di sisi Selatan gedung Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan ratusan simpatisan Gus Nur berorasi di sisi utara.
Massa kontra Gus Nur mendesak para hakim agar memberi hukuman penjara terhadap terdakwa. Mereka mengklaim selaku warga NU merasa terhina dengan ucapan yang disampaikan Gus Nur.
"Kami minta hakim seadil-adilnya, Sugi harus dihukum karena apa yang diperbuatnya adalah sebuah kedzaliman. Sugi tak mencerminkan sebagaimana sikap pendakwah semestinya bersikap," kata kata koordinator aksi Ahmad Jazuli.
Di sisi lain, Akhmad Sukirno orator massa pendukung mengatakan tidak ada kesalahan yang disampaikan Gus Nur dalam videonya. Malah, Gus Nur dirasa menyampaikan amar ma'ruf nahi munkar
"Kami datang untuk Gus Nur, kami minta yang mulia majelis hakim untuk adil. Gus Nur tidak bersalah, apa yang dilakukannya adalah dakwah," katanya
Untuk mengamankan jalannya sidang, tampak pihak kepolisian kembali melakukan pengamanan ekstra ketat dengan memasang kawat berduri di depan pintu masuk PN Surabaya. Bahkan Jalan Arjuno ditutup total dari dua arah. Arus lalu linta dari Jalan Semarang tak bisa langsung lurus ke Jalan Arjuno, melainkan harus belok kanan atau kiri ke Jalan Tidar.
Demikian juga arah sebaliknya. Arus lalu lintas dari Jalan Pasar Kembang tak bisa belok kiri, melainkan lurus menuju jalan Kedungdoro Surabaya. Akibat penutupan Jalan Arjuna ini terpantau ekor kemacetan mencapai Jalan pertigaan antara Diponegoro dengan Jalan Kartini.