Dua Maling di Banyuwangi Kepergok Warga Saat Beraksi
Dua orang pria tertangkap tangan melakukan aksi pencurian di rumah Sulisiyem, 49 tahun, warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Satu dari dua maling tersebut masih berstatus mahasiswa.
Identitas pelaku masing-masing HG, 37 tahun, warga Lingkungan Secang, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi dan AFZ, 21 tahun, warga Dusun Maduran, Desa/Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 15 Desember 2022. Berawal saat korban bersama anaknya, Ade Arpilia, keluar rumah untuk menonton kesenian kuda lumping sekitar pukul 13.00 WIB. Sekitar pukul 15.15 WIB, korban dan anaknya pulang ke rumahnya.
“Sesampainya di halaman rumah, korban melihat seorang laki-laki sedang berdiri di depan tokonya,” jelas Kapolsek Songgon, AKP Eko Darmawan, Jumat, 16 Desember 2022.
Kemudian, lanjutnya, putri korban masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, Ade Aprilia melihat ada seorang pria lain keluar dari dalam rumahnya melalui jendela. Pria itu tampak menuju temannya yang berada di depan toko. “Melihat kejadian tersebut sontak korban dan anaknya mengejar dan meneriaki maling kedua orang tersebut,” tegasnya.
Mendengar teriakan korban, tak lama berselang, warga berdatangan membantu pengejaran. Sehingga dengan mudah kedua pelaku berhasil ditangkap. Warga sempat melampiaskan kemarahannya pada kedua pelaku. “Mendapat informasi tersebut kami langsung mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku,” ujarnya.
Atas kejadian ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit. Kemudian sebuah dompet berwarna coklat, tas berwarna coklat dan uang tunai Rp200 ribu.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.