Dua Mahasiswa UIN Malang Meninggal, Wakil Rektor: Tidak Ada Izin
Dua mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki), Malang, Jawa Timur, meninggal setelah mengikuti diklat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pencak Silat Pagar Nusa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari mulai 5 hingga 7 Maret 2021, dengan lokasi terakhir di Coban Rais, Tlekung, Kota Batu.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Maliki Malang, Isroqunnajah mengatakan bahwa pihak rektorat kampus tidak mengetahui terkait adanya kegiatan tersebut. Ia mengaku tidak mendapatkan surat pemberitahuan dari UKM Pencak Silat Pagar Nusa.
"Tidak ada izin ke kami. Tidak ada pemberitahuan," ujarnya pada Senin 8 Maret 2021.
Isroqunnajah menambahkan, pihak kampus sudah mengeluarkan surat edaran rektor terkait bahwa semua kegiatan kemahasiswaan termasuk belajar secara tatap-muka dilakukan secara daring pada semester tahun ini.
"Kuliah saja daring. Jadi semua kegiatan kemahasiswaan termasuk UKM kami hentikan untuk sementara waktu. Kami off-kan dalam tidak mempertemukan massa. Kalau dilakukan secara daring tidak masalah," katanya.
Instruksi terkait dilakukannya kegiatan belajar maupun kemahasiswaan secara daring tersebut ujar Isroqunnajah sudah diinformasikan ke semua pihak, termasuk ke seluruh UKM yang ada di UIN Maliki Malang.
"Informasinya sudah kami sebar ke UKM. Mereka masuk kampus saja tidak boleh. Karyawan yang masuk juga kami batasi. Jadi tidak full masuk ke kampus," ujarnya.
Di sisi lain, Kapolres Batu, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan bahwa memang kegiatan tersebut tidak didahului oleh adanya surat pemberitahuan dari UKM Pencak Silat Pagar Nusa.
"Kegiatan ini tidak minta izin ke kami. Maupun Satgas Covid-19, tidak ada sama sekali. Dari pihak universitas pun tidak ada dimintai izin. Jadi tanpa sepengetahuan pihak kampus maupun aparat setempat," katanya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kematian dua mahasiswa UIN Maliki Malang tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah memang ada unsur pidana dalam kematian dua orang mahasiswa itu.