Simpan Ganja 4 Kilogram Mahasiswa di Malang Ditangkap Polisi
Dua mahasiswa perguruan tinggi di Malang ditangkap oleh Polresta Malang Kota karena diketahui mengedarkan narkotika jenis ganja.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial RW, usia 25 tahun dan MS, usia 26 tahun. Penangkapan dilakukan pada 14 Mei 2020, lalu di kediaman masing-masing.
"Kami temukan barang bukti ganja seberat 80,32 gram dari RW, dari kediamannya di Jalan Piranha. Dari MS, kami temukan barang bukti seberat 3,43 kilogram," tutur Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata pada Selasa 23 Juni 2020.
Leo mengatakan sejumlah ganja tersebut dijual dengan sistem ranjau, barang bukti diletakkan di tempat yang sudah disepakati. Ganja tersebut dibungkus menggunakan plastik hitam dan sudah dikemas dalam bentuk balok.
"Barang bukti seberat empat kilogram ini diranjau di Jalan Sigura-gura pada 1 Mei 2020, pada dinihari 01.00 WIB. Ganja ini diedarkan semua di Kota Malang, dalam bentuk lintingan lebih kecil," ujarnya.
Leo melanjutkan kedua tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan inisial ABD yang sampai saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka tersebut menyatakan, sudah 3 kali menerima kiriman ganja dari ABD, dimulai dari Januari dua kilogram, pada Maret sebanyak tiga kilogram dan pada Mei sebanyak empat kilogram.
"Tiap satu kilogram mereka dapat untung Rp1 juta. Berarti kalau dua kilogram, dapat untung Rp2 juta," tutupnya.
Masing-masing tersangka dikenakan pasal 111 ayat I dan/atau Pasal 114 ayat II UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, untuk RW.
Sedangkan untuk MS, dikenakan pasal 111 ayat II UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
kasus ini masih dalam pengembangan Satreskoba Polresta Malang Kota untuk mencari dalang utama jaringan narkoba ABD. Polisi juga terus menggali data ABD yang masih buron.