Dua Langkah KontraS Selesaikan Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo
Setelah melakukan pendampingan dan bantuan hukum untuk melaporkan kasus yang dialami Nurhadi ke Polda Jatim pada Minggu 28 Maret 2021, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya sudah menyiapkan langkah-langkah taktis dalam penyelesaian kasus Nurhadi tersebut. Koordinator Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir, mengatakan, Kontras akan berkoordinasi dengan kawan-kawan di KontraS Jakarta.
Koordinasi itu dilakukan untuk melaporkan kasus Nurhadi kepada Propam Mabes Polri, agar bisa mengusut dan menyelesaikan kasus Nurhadi, yang diduga melibatkan oknum tertentu dari pihak Kepolisian.
“Sesuai dengan kronologis dari Nurhadi, kami melihat ada keterlibatan dari polisi, makanya kami akan laporkan ke Propam,” kata Khoir, Senin 29 Maret 2021.
Hal kedua yang akan dilakukan Kontras adalah dengan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait dengan nasib Nurhadi dalam penyelesaian kasusnya. Ia ingin Nurhadi bisa dengan bebas memberikan keterangan yang benar, tanpa takut adanya ancaman kepada diri Nurhadi.
“Kasus ini harus diselesaikan secara tuntas. Nurhadi harus speak-up secara total. Maka dari itu kami ingin adanya jaminan dari LPSK terkait kasus Nurhadi ini,” katanya.
Sebagai informasi, seorang jurnalis di Surabaya, Nurhadi, mengaku mengalami kekerasan verbal dan fisik dari oknum aparat Polri, ketika sedang melakukan kerja jurnalistiknya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Maret 2021, hingga Minggu dini hari.