Dua Lahan Milik Mantan Kepala Korlantas Dilelang KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berhasil melelang dua barang sitaan negara milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Polisi Djoko Susilo.
"Dari proses lelang barang rampasan dalam perkara tindak pidana pencucuian uang atas nama Djoko Susilo pada 6 Desember 2018 melalui perantara KPKNL Jakarta III terdapat dua barang yang laku lelang," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Senin 10 Desember.
Dua barang itu, yakni sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 65 meter persegi yang terletak di Kampung Ragunan RT 008 RW 05, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 5869, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan dengan harga limit Rp253.152.000 dan harga laku lelang Rp261.152.000," kata Febri.
Kemudian, sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 50 meter persegi yang terletak di Jalan Nusa Indah I Dalam Nomor 25 B RT 012, RW 02, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 14039, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan dengan harga limit Rp166.690.000 dan harga laku lelang Rp167.690.000," tuturnya.
Untuk barang rampasan lain, kata Febri, akan dilakukan lelang kembali bersama KPKNL.
"KPK bersama KPKNL akan berupaya semaksimal mungkin agar aset-aset dari hasil korupsi atau pencucian uang yang telah berhasil dirampas dari para terpidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan agar kembali ke masyarakat melalui mekanisme lelang dan keuangan negara," kata Febri.
Berikut daftar harta Djoko Susilo sebagaimana disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang perdana kasus korupsi pengadaan simulator uji SIM beberapa tahun lalu:
1. Tanah seluas 1.234 meter persegi di Jalan Durian RT 006 RW 04 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan Propinsi DKI Jakarta seharga Rp757,6 juta yang kepemilikannya diatasnamakan kepada salah satu istri Djoko, Mahdiana.
2. Tanah seluas 1.098 meter persegi di Jalan Paso Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Pasar Minggu Kota, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta seharga Rp589,6 juta yang kepemilikannya diatasnamakan kepada Mahdiana.
3. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Umum (SPBU) di Jalan Arteri Kaliwungu, Kenda.l Jawa Tengah dengan harga Rp 1,7 miliar dengan hak pengelolaan atas nama PT Selota Mandala Bersama yang direkturnya adalah salah satu istri Djoko, Eva Handayani.
4. Tanah seluas 200 meter persegi dan rumah seluas 231 meter persegi di Mas Raya Estate Blok D.6 Nomor 10 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa Kota, Jakarta Selatan senilai Rp1,15 miliar nnamun tidak diurus peralihan kepemilikannya dari pemilik lama.
5. Tanah kosong seluas 1.207 meter persegi di Kampung Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat seharga RP106,83 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Anang Widodo Priyanto mewakili Suratmi, istri pertama Djoko.
6. Tanah kosong seluas 200 meter persegi di Kampung Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat seharga Rp12,8 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Anang Widodo Priyanto mewakili Suratmi.
7. Tanah seluas 67 meter persegi di Jalan Dharmawangsa Nomor 64 RT 005 RW 01 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, seharga Rp1,1 miliar yang kepemilikannya diatasnamakan kepada Mahdiana.
8. Tanah seluas 441 meter persegi di di Kampung Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat seharga Rp28,24 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Anang Widodo Priyanto mewakili Suratmi.
9. Tanah seluas 441 meter persegi di Kampung Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat seharga Rp41,92 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Anang Widodo Priyanto mewakili Suratmi.
10. Tanah kosong seluas 400 meter persegi di Kampung Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat seharga Rp25,6 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Anang Widodo Priyanto mewakili Suratmi.
11. Tanah kosong seluas 900 meter persegi di Kampung Leuwinanggung RT 01/08 Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Cimanggis Kota Depok Propinsi Jawa Barat seharga Rp57,6 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Anang Widodo Priyanto mewakili Suratmi.
12. Tanas seluas 500 meter persegi di Jalan Kampung Leuwinanggung Parigi Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Cimanggis Kota Depok Propinsi Jawa Barat seharga Rp32 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Anang Widodo Priyanto mewakili Suratmi.
12. Tanah 65 meter persegi di Kampung Ragunan RT 008 RW 05 Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan seharga Rp23,45 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Mahdiana.
13. Tanah seluas 106 meter persegi di Jalan Setapak Nomor 22 RT 007 RW 05 Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan Propinsi DKI Jakarta seharga Rp66,82 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Mahdiana.
14. Tanah seluas 100 meter persegi di Jalan Jatipadang RT 007 RW 005 Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan seharga Rp67,29 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Mahdiana.
15. Tanah seluas 164 meter persegi di Jalan Setapak RT 009 RW 05 Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan Propinsi DKI Jakarta seharga Rp76,84 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Mahdiana.
16. 1 unit mobil merek Toyota Avanza tahun 2007 dengan nomor Polisi : B-197-SW, yang diatasnamakan salah satu istri notaris Djoko, Sonya Mariana Ruth Warrow (istri Erick Maliangkay).
17. Tanah seluas 897 meter persegi di Jalan Margasatwa Nomor 16 RT 007/05 Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan seharga Rp3,2 miliar yang kepemilikannya diatasnamakan Mahdiana.
18. Tanah seluas 1.227 meter persegi di Kampung Parigi RT 001 RW 10 Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Cimanggis Kota Depok seharga Rp126,38 juta yang kepemilikannya diatasnamakan istri Djoko lainnya, Eva Handayani.
19. Tanah seluas 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas Blok A.9 Nomor 1 RT 002 RW 01 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Kotamadya Jakarta Selatan seharga Rp818 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Mahdiana. (an/ar)