Dua Kursi Anggota DPRD Blora Masih Kosong
Sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang, dua kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora masih kosong. Dua kursi kosong tersebut, sebelumnya diduduki oleh Setiyadji Setyawidjaja dari partai Gerindra dan Kartini dari PDIP.
Setiyadji harus meninggalkan kursinya setelah dipecat partainya. Sementara Kartini meniggal pada pertengahan Februari 2022 lalu.
Menurut Ketua DPRD Blora, Dasum, rencananya pada pada akhir Mei 2022 ini bakal dilaksanakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap keduanya.
Disampaikan, pelantikan masih menungu surat dari provinsi Jawa Tengah. Surat pemberhentian dan pengangkatan PAW. Setelah surat turun, kata dia, pengambilan sumpah janji baru bisa dilaksanakan.
"Saat ini surat sudah dikirim ke Pemkab Blora. Selanjutnya akan dikirim ke Provinsi. Ada waktu 7 hari. Kita masih menunggu,” jelas Dasum.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Blora Hamdun mengaku telah menerima surat dari DPRD terkait PAW ini. "Kami juga telah mengirimkan nama-nama yang akan mengisi dua kursi tersebut, sesuai dengan hasil Pemilihan Legislatif 2019 lalu," ujar Hamdun.
Hingga saat ini, kata Hamdun, belum ada pemberitahuan dari pihak mana pun apakah akan ada gugatan oleh Setiyadji. "Hingga saat ini belum ada surat gugatan lagi setelah hasil keputusan Pengadilan Negeri Blora turun," ungkapnya.
Sebagai informasi, Setiyadji sendiri merupakan eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Blora.
Sempat menggugat Prabowo Subianto sebesar Rp501 miliar. Dia menggugat Prabowo karena dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.
Selain itu, dirinya juga menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, ke Pengadilan Negeri Blora. Setiyadji menggugat Ganjar karena telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.
Surat yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada 28 Desember 2021 tersebut memutuskan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.
Sidang gugatan Setiyadji Setyawidjaja kepada Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Sekwan, Bawaslu Blora serta Ketua DPC Partai Gerindra dimenangkan pihak tergugat.
Dalam putusan sela tersebut ada tiga poin. Pertama, mengabulkan eksepsi tergugat 1, II, III, IV dan V. Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Blora tidak berwenang mengadili perkara ini. Ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp961.500.