Dua Kurir Sabu Jaringan Lapas Jember Ditangkap
Satresnarkoba Polres Jember berhasil menangkap dua kurir sabu berinisial RR dan MD. Dua pria asal Kecamatan Kaliwates Jember itu diketahui dikendalikan oleh seorang narapidana narkoba yang berada di Lapas Klas IIA Jember.
Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto mengatakan, awalnya polisi menangkap tersangka berinisial RR di sebuah kos-kosan di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Jember pada Selasa, 30 November 2021.
Setelah dikembangkan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka lain berinisial MD. MD ditangkap saat mengantarkan sabu di depan Kantor Imigrasi Jember, Jalan Panjaitan, Sumbersari..
Dari tangan tersangka RR polisi menyita barang bukti berupa 17 klip sabu seberat 3,19 gram. Sedangkan dari tersangka MD awalnya menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 1 gram. Namun setelah menggeledah rumah MD, polisi menemukan barang bukti lain berupa sabu sebesar 100,15 gram.
“Tersangka yang pertama kami tangkap adalah RR. Kemudian kami melacak melalui ponsel hingga akhirnya juga berhasil menangkap tersangka MD di depan Kantor Imigrasi Jember,” kata Sugeng, Jumat, 03 Desember 2021.
Saat diinterogasi tersangka RR dan MD mengaku sekadar bekerja sebagai kurir dari salah satu narapidana kasus narkoba yang saat ini berada di Lapas Klas IIA Jember. Tersangka RR dan MY mendapat komisi Rp50 ribu untuk satu kali pengiriman.
Napi tersebut mengendalikan peredaran narkoba di Kabupaten Jember dengan memanfaatkan ponsel. Warga binaan Lapas Jember itu memanfaatkan ponsel itu untuk menjalankan bisnis terlarang.
“Alat utama yang digunakan Napi ini berupa HP. Kalau tidak ada HP tidak mungkin dia bisa berkomunikasi dengan warga yang berada di luar Lapas. Seharusnya Lapas membatasi penggunaan ponsel bagi warga binaan,” lanjut Sugeng.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka RR baru keluar dari Lapas Jember tahun 2021. Sedangkan tersangka MY juga diketahui merupakan seorang residivis kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun maksimal 20 tahun.