Dua Kurir Sabu Diciduk Polisi di Sidoarjo
Dua kurir sabu diciduk Satresnarkoba Polresta Sidoarjo lantaran terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kedua kurir itu adalah Bayu Dwi Putra, 30 tahun, warga Wringinanom, Gresik dan Degek, 40 tahun, warga Desa Penambangan Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
Menurut pengakuan tersangka Degek, yang sehari-hari menjadi buruh pabrik mengatakan, menjadi kurir sabu sejak November tahun 2021.
"Tersangka juga mengaku, pengiriman sebelumnya tersangka memperoleh keuntungan kurang lebih sekitar Rp2 juta sekali kirim," ucap Kusumo, Rabu, 28 Desember 2022.
Sabu seberat lebih dari satu kilo tersebut ditemukan di rumah Degek saat penangkapan. Selain itu, polisi juga menemukan 3 buah timbangan, 43 butir pil ekstasi berlogo batman, dan 81 plastik kecil sabu dengan berat 0,50 hingga 1 gram. Sedangkan dari tangan tersangka Bayu Dwi Putra, polisi berhasil menyita sabu seberat 0,25 gram.
"Tersangka Degek memperoleh barang dari orang lain yang berkomunikasi lewat hp kemudian ketika sudah selesai meletakan barang tersebut tersangka akan memperoleh hasil dengan mengirimkan biayanya," imbuhnya.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka Bayu Dwi Putra, kemudian dikembangkan oleh polisi sehingga berhasil menangkap Degek, beserta barang bukti seberat 1 kilogram sabu. "Mereka berdua mengaku sebagai kurir, dengan cara bergantian, selain kurir tersangka Degek juga mengedarkan sabu tersebut," terang Kusumo.
"Akibatnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tutup Kusumo.
Advertisement