Dua Kurir Sabu 24 Kg Ditangkap di Stasiun Pasar Turi Surabaya
Polisi menangkap dua orang kurir narkotika jenis sabu-sabu, jaringan antar pulau di Stasiun Pasar Turi, Sabtu, 4 Februari 2023. Petugas menemukan barang haram tersebut dengan berat 24 kilogram.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, dua tersangka yakni Muhammad Fajrin asal Kendari, Sulawesi Tenggara dan Andri Pratama, warga Palembang, Sumatera Selatan.
"Dua tersangka ditangkap di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani dengan Kursi 11-B Stasiun Pasar Turi," kata Yusep kepada media, Senin, 13 Maret 2023.
Usai ditangkap, anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan sabu-sabu dengan berat total 24,181 kilogram, yang dimasukan ke dalam dua koper berwarna hitam.
"Adapun kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan merupakan jaringan antar provinsi," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, kedua tersangka awalnya disuruh oleh seseorang berinisial KS, untuk mengambil sabu-sabu dengan cara ranjau di Pekanbaru.
Keduanya pun langsung mengambil sabu dengan berat 66 kilogram di salah satu hotel wilayah Pekanbaru. Kemudian, barang haram itu disebar di Pekanbaru 33 kilogram, sedangkan di Jakarta 10 kilogram.
"Hasil keterangan kedua tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari Pekanbaru. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setiap pengiriman," kata Daniel.
Lalu, Daniel yang mendapatkan informasi terkait pengiriman sabu-sabu tersebut pun langsung menerjunkan anggotanya. Bahkan, salah seorang petugas mengikuti tersangka sejak di Stasiun Lamongan.
"Setelah turun di Stasiun Pasar Turi, langsung diborgol oleh Kanit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yoyok Hadianto," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.