Dua Kurir Narkoba Ditangkap, Simpan Hampir Sejuta Pil Dobel L
Tergiur imbalan Rp10 juta, dua orang pria di Kediri nekat menjadi kurir narkoba. Kini nasibnya harus mendekam dalam sel polisi.
Dua warga Kediri yakni MC, 35 tahun, warga Bulupasar kecamatan Pagu dan SAP, 35 tahum, warga Gurah ditangkap satuan reserse narkoba Polres Kediri pada Senin, 20 Februari 2023.
Dari penangkapan dua tersangka itu polisi berhasil mengamankan hampir satu juta pil doubel L yang disembunyikan di rumah kontrakannya di Desa Paron Kecamatan Ngasem, Kediri.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, selain mengamankan barang bukti hampir satu juta pil dobel L juga mengamankan sabu dan pil ekstasi.
"Dua orang terduga pelaku saat ini masih dimintai kita periksa," kata AKP Ridwan, Rabu, 22 Febuari 2023
AKP Ridwan menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap MC di sebuah rumah kontrakan Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
"Dari penangkapan MC kami menemukan barang bukti yang sangat banyak yaitu sabu 249,09 gram, ekstacy sebanyak 64,37 gram dan 996.000 pil jenis LL yang masih di bungkus dalam kardus," ungkap AKP Ridwan.
Ridwan menyampaikan, dari penangkapan MC kemudian polisi melakukan pengembangan. Petugas berhasil mengamankan satu orang terduga kurir yang juga teman MC, yaitu SAP.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap SAP di Desa/Kecamatan Gurah. "SAP diamankan di rumahnya. Rumah kontrakan di Desa Paron ini dijadikan banker untuk menyimpan pil dobel dan sabu-sabu," kata Ridwan.
Dari penangkapan SAP, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu plastik klip berisi narkotika sabu-sabu dengan berat 7,78 gram, sebuah bong, sebuah tas pinggang, dan satu unit ponsel.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini memakai sistem jaringan terputus. Artinya, kedua pelaku hanya menerima perintah dari orang yang tak dikenal melalui HP untuk menerima dan mengantarkan barang haram tersebut.
"Kedua terduga pelaku ini tergiur upah yang ditawarkan senilai Rp10 juta dalam satu kali transaksi," paparnya.
Setelah menerima perintaj, pelaku lalu bertransaksi di area Simpang Lima Gumul dengan menggunakan mobil. Mobil berisi narkoba itu lalu ditinggalkan. Selang satu jam mobil beserta kuncinya yang telah ia tinggalkan lalu dibawa oleh pemesanan.
Sehingga antara kurir, pembeli maupun penjual hanya berkomunikasi lewat handphone.
"Mereka menggunakan sistem ranjau mengirim kepada pelanggan atas perintah seseorang tak dikenal. Ini yang masih kita kembangkan untuk proses penyelidikan," katanya. Dalam satu kali transaksi, para pelaku mendapat upah Rp10 juta.