Dua Kuli Bangunan Asal Blitar Ditangkap Usai Edarkan 1 Kg Sabu
Sebanyak dua orang kuli bangunan, asal Kecamatan Wonodadi, Blitar, ditangkap polisi setelah mengirimkan narkotika berjenis sabu-sabu dengan berat total satu kilogram ke wilayah Surabaya.
Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Langko Kasim Panara mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan kakak beradik, Hendra Adi, 32 tahun, dan M Agung, 29 tahun.
"Saudara HA dan MA kami tangkap di pinggir Jalan Raya Ngatru Srengat, Kabupaten Tulungagung," kata Fadillah, Rabu, 1 Maret 2023.
Penangkapan itu, kata Fadillah, merupakan pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya, yakni Tri Sugiarto, sebagai pelaku yang membawa sabu ke wilayah Surabaya.
"Kami mendapatkan barang bukti sebesar satu kilogram sabu bungkus teh cina warna kuning, yang berisi kristal sabu dengan berat kurang lebih 1.055 gram," jelasnya.
Fadilah mengungkapkan, kedua pelaku merupakan komplotan pengedar narkoba antar pulau. Mereka mengirimkan sabu dari seorang bandar di Sumatera untuk dijual ke Surabaya.
"Peredaran melalui sistem ranjau. Sudah kirim dua kali, pada Januari dan Februari 2023," ucapnya.
Oleh karena itu, Polrestabes Surabaya masih mencari tersangka lain yang beridentitas, Aman. Pria tersebut memberi upah kepada kedua pelaku sebesar Rp10 juta untuk satu pengiriman.
"Tersangka menjadi kurir narkotika jenis sabu dikarenakan impitan ekonomi, serta keuntungan yang menjanjikan," ujarnya.
Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.