Dua Komisionernya Diperiksa KPK, Ketua KPU RI: Kami Kooperatif
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Arief Budiman, mengatakan bahwa pihaknya sangat siap jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah komisioner KPU untuk dimintai keterangan.
Arief mengatakan saat ini KPK sudah memanggil dua komisioner KPU yang lain, yaitu Hasyim Asy'ari dan Evi Novinda dalam rangka dimintai keterangannya terkait kasus penyuapan Wahyu Setiawan.
"Pada prinsipnya KPU sangat kooperatif apabila dibutuhkan keterangan maka kami akan datang. Kedua, apabila dibutuhkan data dan kami punya maka kami akan sediakan," jelas Arief Budiman pada Jumat 24 Januari 2020, di Jatim Park, Kota Batu.
Arief melanjutkan jika nanti KPK memerlukan keterangan dari dirinya, ia pun siap memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.
"Belum ada pemanggilan, kalau ada pemanggilan kami datanglah," ujarnya.
Namun Arief mengungkapkan ia belum bisa mengkonfirmasi terkait keterangan apa yang dibutuhkan oleh KPK dari dua komisioner KPU itu.
"Sampai dengan siang tadi saya sudah konfirmasi tapi belum bisa karena biasanya kalau dilakukan pemeriksaan semua alat komunikasi tidak boleh dibawa," tuturnya.
Arief berharap dengan pemanggilan dua komisioner KPU RI tersebut pemeriksaan terkait kasus Wahyu Setiawan bisa segara selesai.
"Mudah-mudahan dari dua anggota KPU sudah cukup ya (pemeriksaan kasus Wahyu Setiawan)," ujarnya.
Karena menurut Arief dengan berakhirnya pemeriksaan kasus Wahyu Setiawan oleh KPK, semua komponen bangsa ini bisa menjadi lebih fokus untuk menjalankan Pemilukada 2020.
"Dari pemeriksaan semua program berjalan dengan lancar. Termasuk peresmian Rumah Pintar Pemilu di Jatim Park, Kota Batu ini. Namun kami berharap dapat cepat selesai agar semua komponen bangsa bisa konsentrasi ke Pemilu," ujarnya.
Seperti diberitakan oleh ngopibareng.id sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan caleg dari PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Advertisement