Dua Kepala Dinas Kota Batu Diperiksa untuk Tersangka Eddy Rumpoko
Jakarta: KPK hari ini memeriksa delapan saksi, dua diantaranya adalah kepala dinas, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu Tahun 2017.
"Delapan saksi itu diperiksa untuk tersangka Eddy Rumpoko," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat 29 September.
Febri menjelaskan bahwa saksi-saksi yang akan diperiksa itu antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Binamarga Kota Batu, Kepala Dinas Pekerjaan Cipta Karya Kota Batu, Ketua dan Sekretaris Pokja BLP VI Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu, dan unsur swasta lainnya.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Batu," kata Febri.
Menurut Febri, KPK terus mendalami informasi terkait indikasi aliran dana dan proses proyek pengadaan yang terkait dengan kasus tersebut.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.
Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.
Diduga pemberian uang terkait "fee" 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.
Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.
Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
Advertisement