Dua Kecelakaan Kerja dalam Sebulan di Pabrik Dipertanyakan DPRD
Sekitar sebulan terakhir ada dua kecelakaan kerja hingga mengakibatkan dua pekerja tewas di Kota Probolinggo. DPRD Kota Probolinggo pun mempertanyakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) terhadap pekerja.
“Yang terbaru, Senin 20 Januari lalu, ada kecelakaan kerja yang menewaskan seseorang di PT Amak Firdaus Utomo (AFU),” kata Ketua Komisi III DPRD, Agus Riyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD setempat, Kamis, 23 Januari 2020.
Sebelumnya, seorang pekerja PT Kutai Timber Indonesia (KTI) juga tewas akibat terlindas forklift pada 8 Januari lalu. Karena itu Komisi III mempertanyakan mengapa kecelakaan sampai terjadi dua kali dalam kurun tiga minggu terakhir.
“Berarti ada pengawasan yang lemah di perusahaan. Kami mempertanyakan K3 di PT AFU dan PT KTI,” kata Agus. RDP di ruang Komisi III DPRD itu dihadiri di antaranya, Dirut PT AFU, A.A.A. Rudiyanto, Disnakertrans Provinsi Jatim, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Probolinggo.
Rudiyanto yang diberi kesempatan pertama berbicara menceritakan kronologis kecelakaan kerja di perusahaan yang memproduksi asbes dan bata ringan. Diceritakan, Senin sore, 21 Januari 2020, dump truck dari CV Sekar Tanjung Barokah yang disopiri Ahmad Mansur, 59 tahun, warga Rembang, Jateng memasok pasir silika ke PT AFU.
“Dump truck membongkar muata pada pukul 17.55. Saat bak truck diturunkan, sistem hidroliknya rusak sehingga bak truk turun menghempas kemudian terangkat dengan keras,” kata Rudiyanto. Akibatnya, sang sopir (Mansur) di ruang kemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman (safe belt) ikut terbanting dengan keras.
Mansur langsung dilarikan ke RSUD dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo. Tetapi karena mengalami benturan keras pada kepalanya, ia akhirnya tewas.
“Korban bukan karyawan PT AFU, dia sopir perusahaan ekspedisi yang mengirim bahan baku ke pabrik kami,” kata Rudiyanto.
Kronologi kecelakaan kerja itu terekam dalam sejumlah kamera CCTV di perusahaan di Jalan Anggrek, Kota Probolinggo. “Kebetulan di pabrik kami ada 32 kamera CCTV,” katanya.
“Kasus kecelakaan kerja di PT KTI masih proses hukum di Polresta Probolinggo kok belakangan disusul di PT AFU,” kata Agus Riyanto. Hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan budaya K3 di kedua perusahaan itu.
Politisi PDIP itu mengkritisi managemen PT AFU. “Meski bukan pekerja PT AFU, K3 berlaku bagi siapa pun yang memasuki wilayah pabrik,” katanya.
Hal senada diungkapkan Ketua DPC SPSI Kota Probolinggo, Faisal. “Siapa pun yang keluar-masuk pabrik, pekerja atau tamu, harus diingatkan soal K3,” ujarnya.
Sementara itu pengawas dari Disnakertrans Jatim Subkorwil Probolinggo, Ninuk Sri Lestari mengaku, langsung turun menyelidiki kasus kecelakaan kerja di PT AFU. “Kecelakaan kerja sering terjadi karena faktor human error, ini harus menjadi perhatian bersama,” tuturnya.
Tari, panggilan akrab Ninuk Sri Lestari, menyayangkan, dua kecelakaan kerja terjadi pada Bulan K3, 12 Januari-12 Februari. Itu artinya, masih ada perusahaan yang kurang memperhatikan K3 di lingkungan pabriknya.