Dua Kebohongan Yudha Arfandi di Kasus Dugaan Pembunuhan Dante
Polda Metro Jaya mengungkapkan hasil tes poligraf atau uji kebohongan terhadap tersangka Yudha Arfandi, tersangka kasus dugaan pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, usia 7 tahun, anak pacarnya, Tamara Tyasmara.
Pria berusia 33 tahun itu terindikasi dua kali memberikan keterangan bohong. "Ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan ahli poligraf, " ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 18 Maret 2024.
Ade Ary menyebut kebohongan Yudha Arfandi yang pertama tentang dirinya melakukan browsing CCTV yang ada di kolam renang.
"Hasil pemeriksaan dari ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated," ujarnya.
Kebohongan kedua terkait keterangan Yudha Arfandi yang membantah melakukan kekerasan fisik terhadap Tamara Tyasmara.
"Dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated," ucap Ade Ary.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menyebutkan, pihaknya masih melengkapi berkas perkara. Rencananya setelah lengkap akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi dan melakukan 120 adegan rekonstruksi di Kolam Renang Palem, Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis 28 Februari 2024.
Yudha Arfandi dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.