Dua Kasus Pencabulan di Blitar Diungkap, 2 Pelaku Diamankan
Polres Blitar Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencabulan terhadap bocah di bawah umur. Dua pelaku dengan dua kasus yang nyaris serupa itu diamankan polisi dalam waktu 10 hari setelah kasus dilaporkan.
Dua pelaku yang diamankan berinisial MSH, 41 tahun, warga Desa Tawangrejo kecamatan Wonodadi, Blitar. Kemudian, MS, 67 tahun, warga desa Kemloko kecamatan/kabupaten Blitar.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo mengungkapkan, dua kasus yang sama itu (pencabulan anak di bawah umur) terjadi di tempat dengan modus yang berbeda.
Peristiwa terjadi pada September 2023 lalu, dan para pelaku berhasil diamankan polisi hampir bersamaan yakni pada 10 Oktober 2023 di kediamannya masing-masing.
"Peristiwa yang serupa dengan pelaku berbeda dan TKP nya, bahwa para pelaku yaitu MSH, warga Kec Wonodadi, melakukan layaknya suami istri terhadap korban berusia 11 tahun sebut Mawar di rumahnya," katanya.
Lanjut Yoyok, perbuatan bermula ketika korban sedang naik sepeda di depan rumah MSH (26 September), korban dihadang diajak ke rumahnya, dan dirayu. Namun korban menolak, sampai korban melawan.
"Karena kalah dan situasi sepi akhirnya korban dinodai," kata Kompol Yoyok didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo.
Selanjutnya, Yoyok mengungkapan, penangkapan terhadap MS, kakek bercucu 3 ini juga lakukan hal yang sama terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD sebut saja Melati, sekaligus teman satu kelas dengan cucu pelaku.
"Peristiwa itu bermula saat korban melihat TV di rumah MS, korban didekati pelaku untuk dirayu-rayu akan diberikan HP. Korban terus diajak lihat Youtube, sambil diraba-raba. Karena korban masih kecil, ikuti saja ulah MS, sampai terjadi perbuatan bejat itu," ujar Kompol Yoyok.
Tersangka MSH, mengaku terangsang melihat korban saat naik sepeda. Setelah dinodai korban diberi uang dua ribu rupiah.
Sementara pengakuan pelaku MS, karena kesepian ditinggal mati istrinya, jadi ada kesempatan itulah kakèk ini melakukan perbuatan bejat terhadap korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat ke 1 dan ke 2 UU RI Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 Miliar.