Dua Kali Tak Datang, Dirut Pertamina Penuhi Panggilan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 September 2018.
Nicke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM) terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
"Nicke Widyawati, mantan Direktur Perencanaan PLN tadi memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan dalam kasus PLTU Riau-1. Saksi untuk tersangka EMS dan IM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, 17 September 2018.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Sebelumnya, Nicke sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (3/9) dan Kamis (13/9). Pada pemanggilan ketiga kalinya ini, Dirut Pertamina mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
Nicke tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.40 WIB dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ini KPK telah menetapkan 3 tersangka yakni mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dari hasil peneyelidikan diduga Idrus menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua. Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut. (wit/ant)