Dua Kali Mangkir, Pansus Pilkada DPRD Jember Curiga Ada Sesuatu di Bawaslu Jember
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember dua kali mangkir dari pemanggilan Pansus Pilkada DPRD Jember. Tas ketidakhadiran tersebut, Pansus Pilkada DPRD Jember mencurigai ada sesuatu di Bawaslu Jember.
Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan, pada panggilan pertama, Bawaslu Jember mengonfirmasi tidak bisa memenuhi dan meminta dijadwalkan ulang. Pansus kemudian menjadwalkan dengar pendapat yang kedua kalinya pada hari ini, Kamis, 07 November 2024 pukul 10.00 WIB.
Undangan kepada Bawaslu Jember sudah dikirim satu hari sebelum pelaksanaan dan diterima oleh salah satu staf Bawaslu Jember. Penerimaan surat tersebut dibuktikan dengan adanya tanda tangan penerima.
Karena merasa tidak ada konfirmasi apa pun dari Bawaslu Jember, Pansus Pilkada DPRD Jember menganggap Bawaslu Jember siap hari. Anggota Pansus Pilkada DPRD Jember menunggu kehadiran Bawaslu Jember sejak pukul 10.00 WIB. Namun, setelah ditunggu hingga pukul 11.20 WIB, Bawaslu Jember tak kunjung datang.
“Undangan pertama ada konfirmasi tidak bisa hadir karena sedang ada tugas di luar Jember. Kita memaklumi. Kita melakukan penjadwalan ulang, bahwa RDP bersama Bawaslu Jember digelar hari ini. Namun, setelah satu jam lebih ditunggu Bawaslu Jember tidak datang,” katanya, Kamis, 07 November 2024.
Karena itu, Ardi meminta staf menghubungi Bawaslu Jember. Saat itu staf menghubungi Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Devi mengaku tidak mengetahui jika ada undangan rapat dengar pendapat. Saat dihubungi, Devi mengaku sedang berada di Kecamatan Ambulu.
Atas penjelasan tersebut, Pansus Pilkada DPRD Jember merasa kecewa. Semestinya, jika memang berhalangan harus memberikan surat balasan secara tertulis. Apalagi, surat undangan dari Pansus ke Bawaslu Jember sudah diterima oleh staf Bawaslu Jember.
Ardi curiga ketidakhadiran Bawaslu Jember dalam undangan Pansus Pilkada ada sesuatu yang dengan sengaja ditutup-tutupi. Padahal Pansus Pilkada DPRD Jember memanggil Bawaslu Jember demi masyarakat Jember. Apalagi pemungutan suara sudah tinggal 20 hari lagi. “Salah satu fungsi Pansus Pilkada DPRD Jember salah satunya berkaitan dengan dana hibah dari APBD Jember ke Bawaslu Jember sebesar Rp 38 miliar,” ungkapnya.
Sebab, sampai saat ini sudah banyak pengaduan yang masuk terkait persoalan Pilkada. Semua pengaduan tersebut memerlukan penjelasan dari Bawaslu Jember.
Atas ketidakhadiran Bawaslu Jember hari ini, Pansus Pilkada akan mengundang ulang Bawaslu Jember. Pansus akan mengundang Bawaslu Jember di sela-sela jadwal yang sudah tertata.
“Kita akan mengundang kembali Bawaslu Jember agar bisa memberikan penjelasan terkait berbagai persoalan yang diadukan ke Pansus berkaitan dengan Pilkada,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan tidak ada maksud untuk tidak menghadiri undangan Pansus Pilkada. Namun, Bawaslu Jember tidak hadir karena sedang melakukan agenda lain.
Sebagian pimpinan berkegiatan di luar kota dan dua di Jember. Namun, dua pimpinan yang berada di Jember hari ini juga memiliki agenda klarifikasi terkait dugaan pelanggaran.
Karena itu, Sanda akan berkoordinasi lagi dengan Ketua DPRD Jember maupun Ketua Pansus Pilkada agar ada penjadwalan ulang. “Kami akan segera berkoordinasi dengan Ketua DPRD Jember maupun Ketua Pansus Pilkada agar dijadwalkan ulang RDP dengan kami,” pungkasnya.
Advertisement